INFOKU, BLORA – Ada sebanyak 4 orang diciduk polisi karena terlibat kasus judi online (judol) jenis permainan slot, Selasa (5/11).
Ironisnya, satu di antara pelaku merupakan oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Blora.
Pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan di Polres Blora.
Kasatreskrim Polres Blora AKP Selamet menerangkan, Tim Resmob telah menangkap empat orang yang sedang asyik main slot di wilayah Kecamatan Jepon.
Baca juga : Habiskan Miliaran Akibat Judol, Mantri Bank Tilep Uang Nasabah Rp 403 Juta
Satu orang berstatus sebagai pegawai Satpol PP Blora. ’’Dari empat orang itu, satu orang pegawai
Satpol PP dan tiga warga biasa,” terangnya.
AKP Selamet menjelaskan pada pers, pelaku sudah diamankan
di Mapolres Blora sejak Selasa sore lalu (5/11).
“Hingga saat ini, polisi masih melakukan pemeriksaan
keempat pelaku. Pihaknya belum bisa menyebutkan nama-nama pelaku yang terlibat
perjudian tersebut. ’’Masih proses pemeriksaan,” ujarnya.
Baca juga : Tujuh Pengusaha Diperiksa Kejati Jateng dalam Kasus Dugaan Kredit Macet BPR Blora Artha
Sementara itu, Kasatpol PP Blora Pujo Catur Susanto dalam
keterangan pers membenarkan, bahwa salah satu anggota Satpol PP ditangkap polisi karena judol.
Namun, pihaknya belum bisa memberikan keterangan lebih
lanjut terkait identitas anak buahnya yang tertangkap.
“Iya ditangkap,” katanya.
Diketahui, pemerintah pusat melalui aparat penegak hukum
hingga tingkat daerah saat ini sedang gencar memberantas judi online.
Dari data yang dihimpun, beberapa kasus kriminal yang
ditangani Polres Blora di antaranya karena kecanduan judol.
Seperti kasus mantri BRI yang tilep uang nasabah, Pembobol Alfamart pada 2023 lalu, uang yang didapat tersebut digunakan untuk judi online. (Endah/IST)
0 Comments
Post a Comment