INFOKU, BLORA - Bantuan hukum dari LBH Semarang bagi warga Desa Jurangjero, Kecamatan Bogorejo yang dilaporkan pengeroyokan oleh pihak PT Kapur Rembang Indonesia (PT KRI) mulai berdatangan.
Hal ini didasari
karena warga tidak dapat dikriminalisasi
menggunakan pasal 170 KUHP, karena masyarakat sedang memperjuangkan lingkungan hidupnya.
Pengacara publik LBH Semarang Fajar
Muhammad Andhika mengatakan masyarakat sudah berjuang melindungi lingkungannya
yang tercemar dan dirusak oleh PT KRI.
Pihaknya bakal mendampingi warga Jurangjero untuk memperjuangkan hak lingkungan hidup.
Baca juga : Warga Jurangjero Desak Tutup PT KRI Melalui Prosesi Bancakan
“Kami bersama-sama (warga) memperjuangkan hak atas
lingkungan hidup yang baik dan sehat yang dilindungi oleh konstitusi,”
ungkapnya.
Pejuang
Lingkungan Dilindungi UU
Dhika juga sangat
menyayangkan warga Jurangjero yang tengah berjuang melindungi lingkungannya
malah menjadi korban SLAPP (Strategic Lawsuit Against Public Participation) atau kriminalisasi atas seseorang yang memperjuangkan
kepentingan publik atas lingkungan dari PT KRI.
“Upaya-upaya yang dilakukan oleh PT KRI ini adalah upaya pembungkaman terhadap pejuang lingkungan,” tegasnya.
Baca juga : Pintu Audiensi Dibuka DPRD Blora Bagi Warga Jurangjero Terdampak PT KRI
Dia menjelaskan, upaya dari warga jangan sampai kemudian
digunakan dalih dari perusahaan untuk membungkam masyarakat dengan pasal 170
KUHP.
Sebab, pejuang lingkungan hidup telah dilindungi oleh
undang-undang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
“Pada pasal 66 itu dijelaskan, bahwa pejuang lingkungan itu
tidak bisa dituntut secara pidana dan digugat secara perdata,” tuturnya.
Pihaknya menegaskan, kasus yang menimpa warga Jurangjero
merupakan kasus pembungkaman.
Sehingga, harus diperjuangkan secara bersama-sama, agar
masyarakat dapat menikmati hak atas lingkungan hidupnya.
Diketahui, 23 warga Jurangjero beberapa waktu lalu
ditetapkan tersangka oleh Polres Rembang.
Namun, berselang kemudian, mereka dibebaskan, tetapi masih
melakukan wajib lapor.
Baca juga : Polres Blora Ungkap Kasus TPPO dari Operasi Hotel & Kos
Sebelumnya, Kuasa Hukum PT KRI Abdul Mun’im mengaku sudah
melayangkan keberatan kepada Polres Rembang atas pelepasan 23 warga yang jadi
tersangka.
Pihaknya ingin proses penegakan hukum tetap dilanjutkan.
“Begitu juga jika ternyata ada karyawan PT KRI yang ternyata terlibat, maka bisa diproses hukum,” katanya. (Endah/IST)
0 Comments
Post a Comment