LBH Semarang Dampingi Warga Jurangjero, Tegaskan Pejuang Lingkungan Tidak Bisa Dipidana

INFOKU, BLORA - Bantuan hukum dari LBH Semarang bagi warga Desa Jurangjero, Kecamatan Bogorejo yang dilaporkan pengeroyokan oleh pihak PT Kapur Rembang Indonesia (PT KRI) mulai berdatangan. 

foto : IST

Hal ini didasari karena warga tidak dapat dikriminalisasi menggunakan pasal 170 KUHP, karena masyarakat sedang memperjuangkan lingkungan hidupnya.

Pengacara publik LBH Semarang Fajar Muhammad Andhika mengatakan masyarakat sudah berjuang melindungi lingkungannya yang tercemar dan dirusak oleh PT KRI.

Pihaknya bakal mendampingi warga Jurangjero untuk memperjuangkan hak lingkungan hidup.

Baca juga : Warga Jurangjero Desak Tutup PT KRI Melalui Prosesi Bancakan

Kami bersama-sama (warga) memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat yang dilindungi oleh konstitusi,” ungkapnya.

Pejuang Lingkungan Dilindungi UU

Dhika juga sangat menyayangkan warga Jurangjero yang tengah berjuang melindungi lingkungannya malah menjadi korban SLAPP (Strategic Lawsuit Against Public Participation) atau kriminalisasi atas seseorang yang memperjuangkan kepentingan publik atas lingkungan dari PT KRI.

Upaya-upaya yang dilakukan oleh PT KRI ini adalah upaya pembungkaman terhadap pejuang lingkungan,” tegasnya.

Baca juga : Pintu Audiensi Dibuka DPRD Blora Bagi Warga Jurangjero Terdampak PT KRI

Dia menjelaskan, upaya dari warga jangan sampai kemudian digunakan dalih dari perusahaan untuk membungkam masyarakat dengan pasal 170 KUHP.

Sebab, pejuang lingkungan hidup telah dilindungi oleh undang-undang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Pada pasal 66 itu dijelaskan, bahwa pejuang lingkungan itu tidak bisa dituntut secara pidana dan digugat secara perdata,” tuturnya.

Pihaknya menegaskan, kasus yang menimpa warga Jurangjero merupakan kasus pembungkaman.

Sehingga, harus diperjuangkan secara bersama-sama, agar masyarakat dapat menikmati hak atas lingkungan hidupnya.

Diketahui, 23 warga Jurangjero beberapa waktu lalu ditetapkan tersangka oleh Polres Rembang.

Namun, berselang kemudian, mereka dibebaskan, tetapi masih melakukan wajib lapor.

Baca juga : Polres Blora Ungkap Kasus TPPO dari Operasi Hotel & Kos

Sebelumnya, Kuasa Hukum PT KRI Abdul Mun’im mengaku sudah melayangkan keberatan kepada Polres Rembang atas pelepasan 23 warga yang jadi tersangka.

Pihaknya ingin proses penegakan hukum tetap dilanjutkan.

Begitu juga jika ternyata ada karyawan PT KRI yang ternyata terlibat, maka bisa diproses hukum,” katanya. (Endah/IST

Post a Comment

0 Comments