Jaminan Ketenagakerjaan Akan Diterimakan Ribuan Pekerja di Blora Bulan Desember

INFOKU, BLORAAda Kurang lebih 4.500 pekerja bakal memperoleh jaminan sosial ketenagakerjaan. 

Menurut rencananya bakal terealisasi Desember mendatang.

Saat ini pemkab sedang menyelesaikan regulasi yang mengatur petunjuk teknis penyaluran.

Besaran anggaran yang dikucurkan sekitar Rp 78,9 juta pada tahun ini.

Kepala Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan Endro Budi Darmawan mengatakan, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan telah disahkan 24 September lalu.

Baca juga : Rp 9,7 Milyar untuk Insentif Guru dan Pengurus Keagamaan Mulai Cair

Dengan itu, pihaknya harus menyusun peraturan turunan yakni peraturan bupati (Perbup) terlebih dahulu.

“Saat ini kami masih menyusun perbup sebagai petunjuk teknis pelaksanaan," ungkapnya.

Endro menjelaskan, perbup masih dalam proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah.

Menurutnya, Pemkab komitmen melindungi hak dan kesejahteraan para tenaga kerja di wilayah Blora.

“Kami berupaya agar aturan ini rampung, agar pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan bisa diterapkan," ujarnya.

Baca juga : “Indeks Pembangunan Statistik Blora Nomor 35 se-Jawa Tengah,” Mbak Etik

Tambahnya, melalui perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2024.

Pemkab telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 75,6 juta untuk pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi 4.500 tenaga kerja, dengan jumlah iuran per peserta sebesar Rp 16.800 per bulan.

“Dialokasikan untuk memberikan dua jenis jaminan. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM)," katanya.

Dia juga mengatakan, program tersebut rencana bisa diterapkan pada awal pada Oktober atau November.

Namun, proses penyusunan perbup memakan waktu dan memutuskan untuk pergeseran pelaksanaan di Desember.

Baca juga : Tindaklanjuti Aduan Melalui Medsos, Polsek Randublatung Patroli ke Kedung Maling

“Kami berharap dengan adanya program ini, tingkat partisipasi tenaga kerja dalam jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek) dapat meningkat signifikan," ungkapnya.

Untuk memastikan yang mendapatkan manfaat program adalah pekerja yang sangat membutuhkan, dinas sosial dan BPJS Ketenagakerjaan melakukan proses verifikasi dan validasi data penerima. (Endah/IST


Post a Comment

0 Comments