INFOKU, BLORA – Ada Kurang lebih 4.500 pekerja bakal memperoleh jaminan sosial ketenagakerjaan.
Menurut rencananya bakal terealisasi Desember mendatang.
Saat ini pemkab sedang menyelesaikan regulasi yang
mengatur petunjuk teknis penyaluran.
Besaran anggaran yang dikucurkan sekitar Rp 78,9 juta pada
tahun ini.
Kepala Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan Endro Budi Darmawan mengatakan, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan telah disahkan 24 September lalu.
Baca juga : Rp 9,7 Milyar untuk Insentif Guru dan Pengurus Keagamaan Mulai Cair
Dengan itu, pihaknya harus menyusun peraturan turunan
yakni peraturan bupati (Perbup) terlebih dahulu.
“Saat ini kami masih menyusun perbup sebagai petunjuk
teknis pelaksanaan," ungkapnya.
Endro menjelaskan, perbup masih dalam proses harmonisasi
di Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah.
Menurutnya, Pemkab komitmen melindungi hak dan kesejahteraan para tenaga kerja di wilayah Blora.
“Kami berupaya agar aturan ini rampung, agar pelaksanaan
jaminan sosial ketenagakerjaan bisa diterapkan," ujarnya.
Baca juga : “Indeks Pembangunan Statistik Blora Nomor 35 se-Jawa Tengah,” Mbak Etik
Tambahnya, melalui perubahan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (APBD) 2024.
Pemkab telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 75,6 juta
untuk pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi 4.500 tenaga kerja, dengan jumlah iuran per peserta sebesar Rp 16.800
per bulan.
“Dialokasikan untuk memberikan dua jenis jaminan. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian
(JKM)," katanya.
Dia juga mengatakan, program tersebut rencana bisa
diterapkan pada awal pada Oktober atau November.
Namun, proses penyusunan perbup memakan waktu dan memutuskan untuk pergeseran pelaksanaan di Desember.
Baca juga : Tindaklanjuti Aduan Melalui Medsos, Polsek Randublatung Patroli ke Kedung Maling
“Kami berharap dengan adanya program ini, tingkat
partisipasi tenaga kerja dalam jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek) dapat
meningkat signifikan," ungkapnya.
Untuk memastikan yang mendapatkan manfaat program adalah pekerja yang sangat membutuhkan, dinas sosial dan BPJS Ketenagakerjaan melakukan proses verifikasi dan validasi data penerima. (Endah/IST)
0 Comments
Post a Comment