INFOKU, BLORA – Wanita bernama Afrida Mahyeni Nasution, istri Bambang Lukito divonis 1 tahun 6 bulan (1,5 tahun), lantaran dianggap menganiaya anak tirinya.
Padahal dalam fakta persidangan, keterangan
saksi bertolak belakang.
Dan, hasil visum diduga
direkayasa hingga tak masuk akal.
Bambang Lukito awalnya menikah dengan istri pertama
keturunan India, tinggal di Solo.
Hingga memiliki tiga anak, namun istri pertamanya
meninggal.
Baca juga : Oknum Satpol PP Blora Terlibat Judol Masih Bertugas
Sehingga, dia menikah lagi dengan Afrida Mahyeni Nasution.
Sayang, mantan ipar Bambang yang juga keturunan India itu
berupaya merebut hak asuh dari tiga anak itu.
Dengan mengajukan gugatan di Pengadilan
Agama (PA) Sleman pada 2023.
Hasilnya, gugatan hak asuh itu dimenangkan Bambang selaku
ayah kandung.
“Setelah gugatan hak asuh di PA Sleman ditolak, hanya ada
satu jalan lain agar mereka tetap bisa menguasai anak-anak. Yaitu, menghasut
dan membawa anak-anak agar menolak ayah kandungnya dan ibu sambungnya sendiri. Hingga
membuat rekayasa kasus seolah-olah
saya melakukan kekerasan kepada anak-anak,” jelas Afrida Mahyeni Nasution
kepada wartawan usai
sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Blora, Kamis (21/11).
Baca juga : Habiskan Miliaran Akibat Judol, Mantri Bank Tilep Uang Nasabah Rp 403 Juta
Hingga akhirnya, Afrida dilaporkan berkali-kali, yang pertama,
di Solo yang berujung damai.
Kemudian, di Sleman berujung pada penetapan tersangka dan
membuat istri Bambang Lukito itu mendekam di penjara pada awal 2024, selama
satu tahun dengan dugaan pemukulan dengan sapu kepada anak tirinya yang sulung.
Belum rampung masa tahanan, Afrida sudah dilaporkan lagi
di Polres Blora.
Kali ini dugaan kekerasan dengan menyabetkan kabel charger
HP ke anak tirinya yang kedua.
Perkara itulah yang kemudian berproses hingga majelis
hakim PN Blora menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara.
“Saya sama sekali tak pernah melakukan tindakan kekerasan
yang dituduhkan itu. Dugaan kejadian itu tanggal 28 Maret 2023 pukul 17.00 WIB.
Padahal pada waktu yang sama saya sedang memasak untuk keperluan buka bersama
di musala. Ada bukti chat saya dengan suami yang otentik menyertakan
jamnya. Tapi, tidak diakui majelis,” katanya.
Baca juga : Warga Jurangrejo Tetap Protes Walau PT KRI Klaim Kantongi Izin Meski Belum Lengkap
Selain itu, menurutnya, luka-luka yang didakwakan tersebut
justru ada saat anak-anaknya ikut ipar suaminya.
Tidak pernah ada luka saat masih ikut dia dan suami. (Endah/IST)
0 Comments
Post a Comment