Camat Kradenan Blora Terancam Sanksi Disiplin Dalam Dugaan Pelanggaran Netralitas Pilkada 2024

INFOKU, BLORA - Setelah dilaporkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Blora, kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan oleh Camat Kradenan, Tarkun, akhirnya menemui titik terang. 

Secara resmi BKN telah melayangkan surat rekomendasi kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Blora tertanggal 14 November 2024 dengan Nomor 9953/B-AK.02.02/SD/F/2024.

“Iya benar, surat sudah kami terima tanggal 20 November 2024 kemarin,’’ ujar Kepala BKD Blora, Heru Eko Wiyono.

Baca juga : Camat Kradenan Diduga Langgar Netralitas

Heru menjelaskan, surat rekomendasi tersebut ditujukan kepada Plt. Bupati Blora.

Pihaknya juga sudah menyampaikan surat itu pada Plt Bupati.

“Kami menunggu disposisi dari Bu Plt. Bupati untuk tindak lanjut,’’ katanya.

Heru menandaskan jika langkah awal yang akan ditempuh yakni dengan membentuk tim pemeriksa yang terdiri dari sekretaris daerah (Sekda), Assisten 1, Assisten 3, BKD, Inspektorat dan Bagian Hukum.

Baca juga : Kades Hingga ASN Wajib Netral Tak Hadir Saat Kampanye

“Nantinya tim akan memanggil dan memeriksa yang bersangkutan, setelah itu melaporkan hasilnya kepada Plt Bupati termasuk rekomendasi dari tim pemeriksa tentang hukuman disiplinnya,” pungkas Heru.

Sebelumnya diberitakan, beredar foto yang diduga kuat merupakan Camat Kradenan, Tarkun dan kades Mendenrejo, Supari dan salah seorang anggota DPRD Blora tengah berpose melakukan foto bersama, dengan didampingi beberapa orang dengan menggunakan kaos berwarna biru laut bergambarkan salah satu Paslon Bupati dan Wakil Bupati Blora.

Beberapa waktu lalu foto mereka beredar dan menjadi perbincangan.

Baca juga : PPK Sambong Diganti, Panwascam Dinonaktifkan, Tindak Lanjut Penggerebekan Warga di Kantor Panwascam

Hingga akhirnya Bawaslu Blora menerima laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN tersebut dan menindaklanjuti ke BKN.

Sedangkan, laporan pelanggaran netralitas kades telah ditindaklanjuti oleh dinas yang membidangi pada Oktober lalu. (Endah/IST) 


Post a Comment

0 Comments