INFOKU, BLORA - Setelah dilaporkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Blora, kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan oleh Camat Kradenan, Tarkun, akhirnya menemui titik terang.
Secara resmi BKN telah melayangkan surat rekomendasi
kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Blora tertanggal 14
November 2024 dengan Nomor 9953/B-AK.02.02/SD/F/2024.
“Iya benar, surat sudah kami terima tanggal 20 November 2024 kemarin,’’ ujar Kepala BKD Blora, Heru Eko Wiyono.
Baca juga : Camat Kradenan Diduga Langgar Netralitas
Heru menjelaskan, surat rekomendasi tersebut ditujukan
kepada Plt. Bupati Blora.
Pihaknya juga sudah menyampaikan surat itu pada Plt
Bupati.
“Kami menunggu disposisi dari Bu Plt. Bupati untuk tindak
lanjut,’’ katanya.
Heru menandaskan jika langkah awal yang akan ditempuh
yakni dengan membentuk tim pemeriksa yang terdiri dari sekretaris daerah
(Sekda), Assisten 1, Assisten 3, BKD, Inspektorat dan Bagian Hukum.
Baca juga : Kades Hingga ASN Wajib Netral Tak Hadir Saat Kampanye
“Nantinya tim akan memanggil dan memeriksa yang
bersangkutan, setelah itu melaporkan hasilnya kepada Plt Bupati termasuk
rekomendasi dari tim pemeriksa tentang hukuman disiplinnya,” pungkas Heru.
Sebelumnya diberitakan, beredar foto yang diduga kuat
merupakan Camat Kradenan, Tarkun dan kades Mendenrejo, Supari dan salah seorang
anggota DPRD Blora tengah berpose melakukan foto bersama, dengan didampingi
beberapa orang dengan menggunakan kaos berwarna biru laut bergambarkan salah
satu Paslon Bupati dan Wakil Bupati Blora.
Beberapa waktu lalu foto mereka beredar dan menjadi perbincangan.
Hingga akhirnya Bawaslu Blora menerima laporan dugaan
pelanggaran netralitas ASN tersebut dan menindaklanjuti ke BKN.
Sedangkan, laporan pelanggaran netralitas kades telah ditindaklanjuti oleh dinas yang membidangi pada Oktober lalu. (Endah/IST)
0 Comments
Post a Comment