INFOKU, BLORA – Rangkaian masa kampanye Pilkada Blora 2024 telah usai dan sudah selesai juga hari pencoblosannya.
Sepanjang jalannya masa kampanye, terhitung
sembilan pelanggaran telah ditangani Bawaslu Blora.
Pelanggarannya pun beragam, dan salah satunya terkait netralitas ASN.
Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran, Data,
dan Informasi Bawaslu Blora Irfan Syaiful Masykur mengatakan,
pihaknya telah melakukan penangan pelanggaran sebanyak sembilan kasus.
Baca juga : Rp 16,1 M Batas Dana Kampanye Pilkada Blora
“Dengan rincian, empat kasus pelanggaran administrasi
perekrutan petugas pemutakhiran daftar pemilih (pantarlih) oleh Panwascam, satu laporan terkait netralitas ASN dan Kades yang sudah ditindaklanjuti dengan meneruskan
dugaan pelanggaran kepada pihak berwenang,” ujarnya.
“Lalu, satu laporan dugaan tindak pidana pemilihan pasal
69 huruf g yaitu perusakan alat peraga kampanye, namun dihentikan karena syarat
formil tidak terpenuhi,” imbuhnya.
Selanjutnya, satu laporan terkait dugaan pelanggaran pasal 69 UU Pemilihan tentang larangan dalam kampanye huruf b dan c juncto pasal 187 ayat 2, juga dihentikan, karena tidak terpenuhi unsur tindak pidana pemilihan.
Baca juga : Ini Alasan Mengapa Bantuan Pangan Bapanas Disalurkan Usai Coblosan
“Satu temuan terkait netralitas kades, namun unsur tindak
pidana pemilihan tidak terpenuhi akan tetapi terpenuhi pelanggaran hukum
lainya, yaitu pasal 29 huruf J juncto pasal 30 UU tentang Desa ditindaklanjuti
dengan penerusan kepada instansi terkait,” ungkapnya.
Lalu, satu temuan terkait dugaan pelanggaran kode etik anggota KPPS dan sudah ditindaklanjuti dengan memberikan rekomendasi kepada KPU Blora. (Endah/IST)
0 Comments
Post a Comment