INFOKU,BLORA - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Blora merekomendasikan perubahan terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Blora 2021–2041.
Tinjauan
ini dilakukan untuk menyesuaikan aturan dengan dinamika pembangunan daerah dan
kebijakan pemerintah pusat.
Ketua
Bapemperda DPRD Blora, Mochamad Muchklisin, menyampaikan bahwa tujuan utama
dari review ini adalah menciptakan sinergi antara kebijakan tata ruang dengan
arah pembangunan, sehingga lebih integratif dan tepat sasaran.\
“Dengan perubahan ini, kami berharap Perda RTRW dapat lebih membuka peluang investasi dan menarik minat investor ke Blora,” ujarnya kemarin.
Baca juga : Tahun 2025 Bagi Hasil Pajak Kendaraan Pemkab Blora Sebesar 40 Persen
Pria
yang akrab disapa Caksin ini menekankan pentingnya regulasi yang mempermudah
akses investor, yang pada akhirnya akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat
Blora.
“Kami
mendukung pengembangan investasi dan optimalisasi potensi daerah, namun tetap
mengedepankan pemanfaatan ruang yang berkelanjutan, selaras, dan seimbang,”
tambahnya.
Dalam
review ini, Bapemperda bekerja sama dengan sejumlah instansi terkait, termasuk
Bappeda, DPUPR, DPMPTSP, DINDAKOP UKM, Dinrumkimhub, Dinperinaker, DLH, dan
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Blora.
Baca juga : Oknum Anggota Satpol PP Blora Ditangkap saat Asyik Ngeslot
Kepala
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Blora, Slamet Setiono, menegaskan
komitmennya untuk mendukung proses ini dengan menyiapkan berbagai aspek hukum
dan teknis yang diperlukan.
“Review
Perda RTRW ini adalah langkah strategis untuk menjadikan Blora lebih ramah
investasi, tentunya dengan mempertimbangkan aspek hukum dan materi teknis yang
matang,” jelas Slamet.
Dia juga menyebutkan bahwa perangkat daerah seperti Bappeda, DLH, DPUPR, dan DP4 akan dilibatkan secara aktif dalam proses penyusunan perubahan Perda RTRW ini.
Perubahan RTRW ini diharapkan mampu mendorong pembangunan yang tidak hanya mendukung investasi, tetapi juga tetap menjaga keberlanjutan lingkungan dan keseimbangan ruang wilayah. (Setyorini)
0 Comments
Post a Comment