INFOKU, BLORA – Dari data tiga tahun terakhir, kasus kekerasan perempuan dan anak mengalami pertambahan.
Rata-rata kasus didominasi kekerasan fisik, seksual, psikis, dan penelantaran.
Banyaknya aduan kasus karena masyarakat mulai
bisa melapor lewat platform online yang dibuat khusus untuk kasus
kekerasan yang menimpa kelompok rentan tersebut.
Dalam keterangannya Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Dinas Sosial (Dinsos) P3A Blora Amidah Rahayu, mengaku masih banyak aduan terkait kekerasan pada perempuan dan anak.
Baca juga : Inilah Kronologi Pria di Blora Tega Aniaya Anak Tirinya hingga Tewas
Data yang dihimpun tiga tahun terakhir, kekerasan terhadap
perempuan dan anak bertambah. Apabila ditotal mencapai 68 kasus.
Yakni, pada 2022 jumlah aduan sebanyak 17 kasus, bertambah
banyak pada 2023 menjadi 23 aduan.
“Lalu, sampai Oktober 2024 ini sebanyak 28 aduan kekerasan
perempuan dan anak,” ujarnya.
Amida menjelaskan, keresahan masyarakat yang takut dan
bingung untuk melapor menjadi faktor kesulitan di dinsos P3A mendapat
informasi.
Namun, dengan adanya inovasi tempat pengaduan berbasis WhatsApp dan website,
masyarakat mulai berani melaporkan kasus.
“Platform yang dibuat itu untuk menerima aduan
kekerasan terhadap perempuan dan anak,” jelasnya.
Dia menambahkan, sebelum adanya aduan online yang
diaplikasikan kepada masyarakat, pengaduan masih sebatas pengaduan secara
langsung.
Sementara, secara geografis, letak kantor dinsos P3A dengan wilayah-wilayah desa itu cukup jauh.
Baca juga : Pansus DPRD Blora Bahas Ranperda Kabupaten Layak Anak
“Dalam platform ini, kami juga menyembunyikan identitas
pelapor dan segera menindaklanjuti aduan tersebut dengan tim,” ungkapnya.
Penanganan awal 1 Hari
Pihaknya mengaku, saat ini, tim yang ditugaskan berjumlah
73 orang.
Melibatkan organisasi perangkat daerah (OPD), staf Dinsos P3A, masyarakat, akademisi, dan dokter.
Dia menjelaskan, setelah ada pengaduan dari masyarakat
tersebut, tim akan melakukan asesmen dan penjangkauan dengan durasi waktu
maksimal satu hari.
Lamanya penanganan pengaduan tergantung berapa lama kasus
yang ditangani dapat diselesaikan.
“Sampai korban ke tahap terminasi atau reintegrasi sosial,” katanya.
Baca juga : 3.735 Petani Tembakau Akan Terima DBHCHT, Tunggu Proses Verval
Amida mengungkapkan, aduan kekerasan yang sering diterima
didominasi kekerasan fisik, kekerasan seksual, kekerasan psikis, dan
penelantaran.
Menurutnya, penggunaan aplikasi cukup efektif untuk
menjangkau kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Adapun nomor layanan aduan via WhatsApp, bisa menghubungi 0895391404000 atau via website https://bit.ly/mbaksilpablora. (Endah/IST)
0 Comments
Post a Comment