Aduan ke Dinas P3A secara Online Meningkat, Pada Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Blora

INFOKU, BLORADari data tiga tahun terakhir, kasus kekerasan perempuan dan anak mengalami pertambahan. 

Ortu Jemput Anak saat pulang sekolah (ilustrasi)

Rata-rata kasus didominasi kekerasan fisikseksualpsikis, dan penelantaran.

Banyaknya aduan kasus karena masyarakat mulai bisa melapor lewat platform online yang dibuat khusus untuk kasus kekerasan yang menimpa kelompok rentan tersebut.

Dalam keterangannya Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Dinas Sosial (DinsosP3A Blora Amidah Rahayu, mengaku masih banyak aduan terkait kekerasan pada perempuan dan anak.

Baca juga : Inilah Kronologi Pria di Blora Tega Aniaya Anak Tirinya hingga Tewas

Data yang dihimpun tiga tahun terakhir, kekerasan terhadap perempuan dan anak bertambah. Apabila ditotal mencapai 68 kasus.

Yakni, pada 2022 jumlah aduan sebanyak 17 kasus, bertambah banyak pada 2023 menjadi 23 aduan.

“Lalu, sampai Oktober 2024 ini sebanyak 28 aduan kekerasan perempuan dan anak,” ujarnya.

Amida menjelaskan, keresahan masyarakat yang takut dan bingung untuk melapor menjadi faktor kesulitan di dinsos P3A mendapat informasi.

Namun, dengan adanya inovasi tempat pengaduan berbasis WhatsApp dan website, masyarakat mulai berani melaporkan kasus.

Platform yang dibuat itu untuk menerima aduan kekerasan terhadap perempuan dan anak,” jelasnya.

Dia menambahkan, sebelum adanya aduan online yang diaplikasikan kepada masyarakat, pengaduan masih sebatas pengaduan secara langsung.

Sementara, secara geografis, letak kantor dinsos P3A dengan wilayah-wilayah desa itu cukup jauh.

Baca juga : Pansus DPRD Blora Bahas Ranperda Kabupaten Layak Anak

“Dalam platform ini, kami juga menyembunyikan identitas pelapor dan segera menindaklanjuti aduan tersebut dengan tim,” ungkapnya.

Penanganan awal 1 Hari

Pihaknya mengaku, saat ini, tim yang ditugaskan berjumlah 73 orang.

Melibatkan organisasi perangkat daerah (OPD), staf Dinsos P3A, masyarakat, akademisi, dan dokter.

Dia menjelaskan, setelah ada pengaduan dari masyarakat tersebut, tim akan melakukan asesmen dan penjangkauan dengan durasi waktu maksimal satu hari.

Lamanya penanganan pengaduan tergantung berapa lama kasus yang ditangani dapat diselesaikan.

“Sampai korban ke tahap terminasi atau reintegrasi sosial,” katanya.

Baca juga : 3.735 Petani Tembakau Akan Terima DBHCHT, Tunggu Proses Verval

Amida mengungkapkan, aduan kekerasan yang sering diterima didominasi kekerasan fisik, kekerasan seksual, kekerasan psikis, dan penelantaran.

Menurutnya, penggunaan aplikasi cukup efektif untuk menjangkau kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Adapun nomor layanan aduan via WhatsApp, bisa menghubungi 0895391404000 atau via website https://bit.ly/mbaksilpablora. (Endah/IST


Post a Comment

0 Comments