INFOKU, BLORA – Saat ini masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Blora kembali memanas.
Pasalnya, tim kuasa hukum pasangan calon (paslon) nomor urur 1 Arief Rohman-Sri Setyorini (Asri) melaporkan seorang warga karena diduga
mengujar kebencian melalui lagu.
Lagu tersebut dinyanyikan seorang pria asal Dringu, Todanan bernama Hasyim Mohtar.
Tim Bawaslu Blora pun
mulai mendalami laporan tersebut. Berdasar pantauan wartawan, video Hasyim menyanyi tersebut beredar di grup WhatsApp masyarakat
Blora dan diteruskan berkali-kali.
Dan, dalam video berdurasi lebih dari lima menit itu
dinyanyikan bersama-sama oleh warga yang diajak terlapor.
“Sangat jelas dalam videonya menyebutkan Arief Rohman
dengan lirik yang buruk, menghasut serta memfitnah,” terang
kuasa hukum Paslon Asri, Zaenudin.
Zaenudin menjelaskan, video tersebut direkam 13 Oktober
lalu, sekira pukul 11.00 WIB di Desa Kajengan, Kecamatan Todanan.
“Di situ terlapor mengajak beberapa warga untuk kumpul dan
menyanyikan lagu dengan lirik yang menjatuhkan, menghina dan melecehkan
Paslon Asri,” ujarnya.
Baca juga : Gaet Dukungan Kalangan Muda, Paslon Asri Giat Gerilya ke Daerah
“Di situ dirinya mengatasnamakan sebagai Tim Pemenangan
Paslon Abdi (Abu Nafi-Andika Adikrishna) di hadapan banyak orang sekitar 25
orang, dengan maksud untuk diberikan kampanye atau dipengaruhi agar memilih
pasangan Abdi dengan memberikan orasi dalam bentuk nyanyian menggunakan bahasa
Jawa,” jelasnya.
Zaenudin juga menyampaikan, pihaknya telah melaporkan ke
Bawaslu setempat pada Senin lalu (21/10), bersama dengan bukti-bukti yang ia
sodorkan ke Bawaslu.
“Beberapa keping video visual dan rekaman suara terlapor
sudah kami bawa juga sebagai barang bukti. Juga ada beberapa saksi yang kami
bawa,” ungkapnya.
Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan
Pelanggaran dan Datin, Irfan Syaiful Masykur mengatakan, dirinya akui, pihaknya
saat ini sedang menangani pelanggaran tindak pidana pemilihan kampanye hitam.
Baca juga : Ingin Cari Bibit Unggul Sepak Bola Blora, Program Paslon Abdi
“Iya benar kami tangani. Dugaan penghinaan. Kami akan tindaklanjuti sesuai prosedur Perbawaslu 9/2024,” jelasnya. (Endah/IST)
0 Comments
Post a Comment