INFOKU, BLORA- Akhirnya seorang warga kecamatan Banjarejo diringkus Satreskrim Polres Blora.
Pria berinisial DS, 40, ditangkap aparat karena diduga
melakukan tindak pidana penipuan dan atau
penggelapan dengan modus mengiming-imingi, serta menjanjikan korban bisa
bekerja sebagai aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintah
Kabupaten (Pemkab) Blora.
Tepatnya, iming-iming jadi ASN di Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Blora dan Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Dindagkop UKM) Blora.
Baca juga : Habiskan Miliaran Akibat Judol, Mantri Bank Tilep Uang Nasabah Rp 403 Juta
Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto menyampaikan, bahwa
korban penipuan adalah PDW, 22, seorang warga Kecamatan Wirosari, Kabupaten
Grobogan.
“Kejadian berawal ketika ibu korban yang
dijanjikan oleh tersangka. Bahwa, tersangka bisa memberikan pekerjaan kepada
kedua anaknya untuk bekerja di dinsos dan dindagkop Blora,” terang Kapolres.
Kronologis
Awal mula kejadian tersebut sekitar Desember 2020 lalu.
Ibu korban mencarikan pekerjaan kedua anaknya. Lalu, ibu
korban dikenalkan oleh temannya kepada tersangka, sehingga terjadilah
komunikasi.
“Dan, ibu pelapor minta tolong kepada tersangka agar kedua
anaknya bisa bekerja di dinsos dan dindagkop Blora,” ucapnya.
Selanjutnya, pada 1 Juni 2021 sekira pukul 18.30 WIB, ibu
korban ditelepon tersangka untuk segera membayar Rp 30 juta.
Lalu, keesokan harinya ibu korban berangkat pada 2 Juni
2021 dan sekira pukul 15.00 WIB, ibu korban tiba di rumah tersangka yang
beralamat di Kecamatan Banjarejo, Blora.
Baca juga : 3 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Pungli Pasar Cepu
Kemudian ibu korban rela mengeluarkan uang hingga total Rp
30 juta sesuai permintaan tersangka guna memuluskan agar kedua anaknya mendapatkan
pekerjaan tersebut.
“Namun hal tersebut hanya janji belaka, kenyataannya kedua
anaknya tidak mendapat pekerjaan. Dan, ibu korban pun menagih janji dan menagih
uang berkali-kali, namun tidak dikasih dan akhirnya korban melapor kepada
polisi,” jelasnya.
Baca juga : Satreskoba Polres Blora Tangkap Dua Pengguna Narkoba, Sita Sabu 0,72 Gram
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dan atau pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (Endah/IST)
0 Comments
Post a Comment