Uang Rp 30 Juta Raib, Seorang Ibu Tertipu Iming-Iming Anaknya Jadi ASN

INFOKU, BLORA- Akhirnya seorang warga kecamatan Banjarejo diringkus Satreskrim Polres Blora. 

foto : IST  

Pria berinisial DS, 40, ditangkap aparat karena diduga melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan modus mengiming-imingi, serta menjanjikan korban bisa bekerja sebagai aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora.

Tepatnya, iming-iming jadi ASN di Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Blora dan Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Dindagkop UKM) Blora.

Baca juga : Habiskan Miliaran Akibat Judol, Mantri Bank Tilep Uang Nasabah Rp 403 Juta

Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto menyampaikan, bahwa korban penipuan adalah PDW, 22, seorang warga Kecamatan Wirosari, Kabupaten Grobogan.

“Kejadian berawal ketika ibu korban yang dijanjikan oleh tersangka. Bahwa, tersangka bisa memberikan pekerjaan kepada kedua anaknya untuk bekerja di dinsos dan dindagkop Blora,” terang Kapolres.

Kronologis

Awal mula kejadian tersebut sekitar Desember 2020 lalu.

Ibu korban mencarikan pekerjaan kedua anaknya. Lalu, ibu korban dikenalkan oleh temannya kepada tersangka, sehingga terjadilah komunikasi.

“Dan, ibu pelapor minta tolong kepada tersangka agar kedua anaknya bisa bekerja di dinsos dan dindagkop Blora,” ucapnya.

Selanjutnya, pada 1 Juni 2021 sekira pukul 18.30 WIB, ibu korban ditelepon tersangka untuk segera membayar Rp 30 juta.

Lalu, keesokan harinya ibu korban berangkat pada 2 Juni 2021 dan sekira pukul 15.00 WIB, ibu korban tiba di rumah tersangka yang beralamat di Kecamatan Banjarejo, Blora.

Baca juga : 3 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Pungli Pasar Cepu

Kemudian ibu korban rela mengeluarkan uang hingga total Rp 30 juta sesuai permintaan tersangka guna memuluskan agar kedua anaknya mendapatkan pekerjaan tersebut.

“Namun hal tersebut hanya janji belaka, kenyataannya kedua anaknya tidak mendapat pekerjaan. Dan, ibu korban pun menagih janji dan menagih uang berkali-kali, namun tidak dikasih dan akhirnya korban melapor kepada polisi,” jelasnya.

Baca juga : Satreskoba Polres Blora Tangkap Dua Pengguna Narkoba, Sita Sabu 0,72 Gram

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dan atau pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (Endah/IST) 


Post a Comment

0 Comments