Sumbangan Paslon Asri Sebesar Rp 729 Juta, Paslon Abdi Masih Kosong

INFOKU, BLORAKPU Blora mengumumkan hasil penerimaan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDKPemilihan Bupati dan Wakil Bupati Blora 2024. 

Ini dilakukan karena, dua Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Blora telah melaporkan terkait LPSDK ke KPU Blora, Kamis lalu (24/10).

Dua paslon itu, di antaranya paslon nomor urut 01, Arief Rohman dan Sri Setyorini (Asri) serta paslon nomor urut 02, Abu Nafi dan Andika Adikrishna Gunarjo (Abdi).

Komisioner Divisi Teknis KPU Blora Ahmad Solikin menyampaikan, bahwa KPU sudah menindaklanjuti LPSDK dari masing-masing paslon dengan mengumumkannya.

Baca juga : Sama-sama Pejabat Publik, Inilah Harta Kekayaan Arief Rohman Rp.3,6 Milyar & Abu Nafi Rp. 6 Milyar

Dia juga menjelaskan, total sumbangan dana kampanye untuk paslon 01 Asri berjumlah Rp 729 juta.

“Rinciannya, itu berasal dari sumbangan pribadi calon Rp 204 juta. Sumbangan itu dalam bentuk barang Rp 180 juta dan dalam bentuk jasa Rp 24 juta,” jelasnya.

Selain sumbangan dari pribadi calon, sumbangan dana kampanye untuk Paslon Asri juga ada dari Partai Politik (Parpol) atau gabungan Parpol, jumlahnya Rp 525 juta.

“Sumbangan dari gabungan parpol Rp 525 juta, sumbangan itu dalam bentuk barang berjumlah Rp 225 juta dan dalam bentuk jasa berjumlah Rp 300 juta,” jelasnya.

Sementara, total penerimaan sumbangan dana kampanye untuk paslon 01 Abdi berjumlah Rp 0 alias nihil.

Solikin menyampaikan, bahwa terkait laporan dana kampanye, ada tiga tahap pelaporan.

Di antaranya, Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).

Baca  juga : Diduga Berduaan di Kantor Panwascam Sambong, Warga Gerebek Oknum Anggota Panwascam dan PPK

“Sampai saat ini berdasarkan jadwal Paslon sudah melaporkan LADK, dan LPSDK. Untuk LPPDK dijadwalkan pelaporan pada 24 November 2024,” tuturnya.

“”Nanti mereka juga kami minta melaporkan total penerimaan dan pengeluaran pada 23 November 2024. Nah, ini bedanya dengan pemilu. Kalau pemilu, setelah selesai baru dilaporkan. Kalau ini sebelum pilkada sudah harus melaporkan. Setelah itu, kami serahkan ke Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk diaudit,” tandasnya. (Endah/IST


Post a Comment

0 Comments