INFOKU, BLORA – Terkait banyaknya laporan warga perihal balap liar di Jalan Raya Blora-Rembang di Kecamatan Blora Kota saat larut malam.
Warga merasa resah, karena suara knalpot brong dan membahayakan
pengguna jalan lain.
Karena itu, Polres Blora menindak tegas. Sebanyak 18 unit
sepeda motor disita.
Diketahui, 18 unit sepeda motor yang diamankan tersebut
statusnya bodong alias tanpa surat seperti STNK, parahnya lagi menggunakan
knalpot brong.
Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto mengatakan, di daerah-daerah yang jalannya mulus itu kerap digunakan balap liar.
Baca juga : Uang Rp 30 Juta Raib, Seorang Ibu Tertipu Iming-Iming Anaknya Jadi ASN
“Kami imbau kepada seluruh warga masyarakat Kabupaten
Blora untuk taat dan patuh pada aturan lalu lintas. Dan,
kami tekankan jangan sampai terlibat dalam aksi balap liar. Karena hal tersebut
meresahkan warga dan bisa membahayakan. Baik membahayakan diri sendiri maupun
orang lain,” tegasnya.
Menurutnya, dari belasan motor yang berhasil pihaknya
ringkus, balap liar dilaksanakan pada larut malam.
Dan, yang melakukan para remaja yang kemungkinan masih
bersekolah.
“Ini juga untuk para orang tua. Karena aksi balap luar
terjadi sekitar pukul 23.00 WIB sampai dengan pukul 01.00 WIB. Tolong selalu
diawasi. Jangan sampai anak kita terlibat aksi balap liar atau menjadi korban
laka lantas gara-gara aksi balap liar,” ungkapnya.
Baca juga : Habiskan Miliaran Akibat Judol, Mantri Bank Tilep Uang Nasabah Rp 403 Juta
Dia juga menambahkan, guna memastikan keamanan dan
kenyamanan warga masyarakat terutama di saat malam akhir pekan, Polres Blora
bersinergi dengan TNI dan lintas sektroral lainnya melaksanakan patroli skala
besar.
Patroli bakal menyasar seluruh wilayah yang juga
dilaksanakan oleh Polsek jajaran bersama Koramil di 16 kecamatan di Kabupaten
Blora.
Adapun sepeda motor yang ditahan dan ditilang itu
dikenakan sanksi maksimal penahanan.
Sehingga, ini bisa menimbulkan efek jera.
Baca juga : Satreskoba Polres Blora Tangkap Dua Pengguna Narkoba, Sita Sabu 0,72 Gram
“Dan bagi yang mau mengurus atau mengambil sepeda motor itu wajib bersama dengan orang tua. Serta, membuat surat pernyataan untuk tidak mengulanginya,” tandasnya. (Endah/IST)
0 Comments
Post a Comment