INFOKU, BLORA - Satreskoba Polres Blora menangkap dua orang pria diduga pelaku tindak pidana narkoba.
Yakni pria bernama TR 39 dan S 45, yang pelakukanya telah ditetapkan
sebagai tersangka itu merupakan warga kecamatan Blora Kota.
Diketahui, alasan tersangka mengonsumsi barang haram itu agar kuat main
judi online (judol) jenis slot.
Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto mengatakan, tersangka ditangkap sekitar pukul 20.40 WIB, Minggu (22/9).
Baca juga : Edarkan Sabu di Blora, Remaja 19 Tahun Asal Rembang Ditangkap
“Kami bekuk di Jalan Gunung Slamet (turut)
Kelurahan Tempelan. Tepatnya, di depan rumah kos yang bernama Samudera Guest House,” ujarnya.
Pihaknya telah berhasil menyita 2 Paket narkotika jenis sabu seberat 0,72
gram.
“Sabu dibungkus klip warna bening, dibungkus rokok. Untuk pelaku,
keduanya berstatus wiraswasta,” jelasnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114
ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika
dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Baca juga : Polres Blora Bentuk Kampung Tangguh Bersinar di Desa Karang
Judi Online
“Jangan main main terhadap narkoba karena selain barang haram. Narkoba
dapat merusak kesehatan dan masa depan seseorang. Kami berharap peran aktif
dari warga masyarakat guna memberantas peredaran narkoba karena dengan
memberantas narkoba bisa menyelamatkan generasi penerus bangsa,’’ ucapnya.
Sementara itu, tersangka berinisial TR akui menggunakan sabu agar kuat
bermain judol jenis slot.
“Saya nyabu untuk doping kuat maen slot sama rekan. Sementara, teman saya S, hanya ikut-ikutan saja,” ujarnya.
Baca juga : DPRD Vacum Kegiatan Karena AKD Belum Terisi
Sebelumnya, seorang remaja pria berinisial PS, 19, asal Kecamatan Gunem,
Kabupaten Rembang juga diciduk petugas Satresnarkoba Polres Blora.
Lantaran, pria yang berprofesi sebagai penjual tahu itu diduga mengedarkan narkoba jenis sabu. Barang bukti sabu seberat 1,48 gram. (Endah/IST)
0 Comments
Post a Comment