Rp 16,1 M Batas Dana Kampanye Pilkada Blora

INFOKU, BLORA - Saat ini masa kampampanye Pilkada masih bergulir. 

Hal tersebut mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Kampanye, dan PKPU tentang Dana Kampanye.

Komisioner Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Blora Ahmad Solikin menyampaikan, sesuai regulasi, dana untuk kampanye dibatasi maksimal Rp 16,1 miliar.

“Ini mengacu pada PKPU Kampanye, PKPU Dana Kampanye, terus hasil rapat koordinasi KPU, yang dihadiri Paslon dan Bawaslu,” jelasnya.

Baca juga : Pererat Silaturahmi dengan Warga, Paslon Abdi Lakukan Blusukan

Menurutnya, sejauh ini dua paslon sudah melaporkan dana kampanye. Dimulai sejak 24 September.

Kemudian ada perbaikan dan akhirnya diperbaharui.

“Dari perbaikan itu, semalam kami umumkan,” paparnya.

Dari pengumuman KPU itu tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 335/PL.02.5-Pu/3316/2024 tentang Hasil Penerimaan Awal Dana Kampanye Peserta Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Blora 2024.

Paslon nomor urut 01 Arief Rohman-Sri Setyorini (Asri) melaporkan dana kampanye awal mereka Rp 5 juta.

Baca juga : Paslon Asri Komitmen Lestarikan Batik Daerah di Momen Hari Batik

Kemudian, ditambah dengan Rp 8,7 juta berupa barang, dan Rp 5 juta jasa, sehingga, total Rp 18,7 juta.

Kemudian, digunakan pengeluaran Rp 13,7 juta. Sehingga, saat ini saldo tersisa Rp 5 juta.

Sementara, untuk paslon nomor urut 02 Abu Nafi-Andika Adikrishna (Abdi) dana kampanye awal mereka di rekening Rp 30 juta.

Dana tersebut belum digunakan, sehingga, sampai saat ini masih tersisa Rp 30 juta.

Dari laporan itulah kemudian akan ada pengecekan dan audit.

Saat ditanya apakah sudah sesuai ketentuan atau belum. 

Baca juga : Lapangan Kridosono Bisa Dipakai untuk Kampanye

“Nanti mereka juga kami minta melaporkan total penerimaan dan pengeluaran pada 23 November. Nah, ini bedanya denga pemilu. Kalau pemilu setelah selesai. Kalau ini sebelum pilkada sudah harus melaporkan,” ucapnya. (Endah/IST


Post a Comment

0 Comments