INFOKU,Cepu, BLORA – Ada empat baliho reklame tak sesuai aturan dibongkar bertahap oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora.
Hal ini dipastikan akan berdampak pada pendapatan asli daerah (PAD).Sebagaimana diketahui
Pemkab harus mengejar target retribusi sektor reklame Rp 850 juta hingga akhir
2024.
Tercatat per
pertengahan September lalu, sekitar Rp 699 juta telah masuk kas daerah.
Asisten perekonomian dan pembangunan setda Blora Dasiran menyampaikan, pembongkaran papan baliho yang melintang di atas jalan dilakukan secara bertahap.
Baca juga : Hasil Audit Investigasi Kasus Dugaan Korupsi Desa Ketuwan Sudah Ditangan Kejari Blora
Dua bando baliho di
Jalan Pemuda Cepu dan Blora sudah dibongkar.
“Konstruksi iklan dan media informasi tidak boleh melintang di
atas jalan raya.
Pembongkaran dilakukan secara bertahap dengan melihat anggaran yang
dikeluarkan,” ujarnya.
Reklame yang
dibongkar berada di Jalan Ahmad Yani, Jalan Jenderal Sudirman, dan Jalan
Pemuda.
Dia menjelaskan,
dua baliho yang sudah dibongkar itu akibat faktor usia yang lebih dari sepuluh
tahun.
Tersisa dua bando
baliho yang belum dibongkar di Jalan Jenderal Sudirman depan Mal Luwes dan
Jalan Ahmad Yani.
“Jadi ada empat baliho yang dibongkar dan pembongkaran itu akan berdampak pada pendapatan asli daerah (PAD). Kami meminta kepada BPPKAD (badan pendapatan pengelolaan keuangan dan aset daerah) untuk mencari solusi pengganti di sumber PAD yang lain,” jelasnya.
Baca juga : Habiskan Miliaran Akibat Judol, Mantri Bank Tilep Uang Nasabah Rp 403 Juta
Sementar Pelaksana
Tugas (Plt) Kepala BPPKAD Blora Susi Widyorini menjelaskan, target
PAD dari sektor pajak reklame pada
2024 itu sebesar Rp 850 juta.
Untuk penerimaan
pada pertengahan September sudah mencapai Rp 699 juta atau mencapai 82 persen.
“Baliho yang sudah
dibongkar itu tidak lagi kami pungut pajak,” ungkapnya.
Namun, pihaknya mengaku akan terus berupaya untuk mengoptimalkan pendapatan terutama dari pajak reklame sehingga tidak menggangu penerimaan pajak secara keseluruhan bagi Pemkab Blora. (Endah/IST)
0 Comments
Post a Comment