INFOKU, BLORA – Upaya terus dilakukan Pemkab Blora untuk memperjuangkan keadilan dalam pembagian Dana Bagi Hasil (DBH) Minyak dan Gas Bumi (Migas) Blok Cepu, Rabu (2/10/2024).
Plt. Bupati Blora,
Tri Yuli Setyowati, bersama jajaran pemkab Blora hadiri undangan di Kementerian
Dalam Negeri untuk membahas proporsi pembagian pendapatan DBH bagi Blora.
Rapat tersebut
dipimpin oleh Direktur Fasilitasi Transfer dan Pembiayaan Utang Daerah, Sumule
Tumbo, dan dihadiri perwakilan dari Kementerian Keuangan, Kementerian ESDM,
serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Pembahasan berfokus pada upaya Pemkab Blora untuk mendapatkan keadilan dalam pembagian DBH sebagaimana yang telah dirintis oleh Bupati Blora dengan mengacu pada peraturan mengenai Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).
Baca juga : Bupati Blora Djoko Nugroho Curhat ke Presiden, Inginkan Keadilan DBH Migas Blok Cepu
Pemkab Blora
menyoroti posisi strategis Blora sebagai wilayah yang berbatasan langsung
dengan daerah penghasil Migas di Bojonegoro, serta risiko eksternalitas negatif
yang dihadapi Blora sebagai wilayah yang dekat dengan lokasi eksplorasi Migas.
Ini merupakan kali
kelima Pemkab Blora melakukan audiensi dan diskusi dengan kementerian terkait
untuk mencari solusi terkait pembagian DBH.
Salah satu dasarnya
adalah Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 yang menyebutkan bahwa
alokasi untuk kabupaten/kota yang berbatasan langsung dengan daerah penghasil
Migas dihitung berdasarkan tingkat eksternalitas negatif yang dialami.
Jarak
Terdekat
Gunawan HS, praktisi Migas dari Blora, menyampaikan bahwa Kabupaten Blora memiliki jarak perbatasan paling dekat dengan wilayah pengelolaan Migas di Bojonegoro, dibandingkan daerah lain di Jawa Timur seperti Tuban, Lamongan, Nganjuk, Jombang, Madiun dan Ngawi.
Baca juga : Kecewa Tidak Kebagian DBH, Bupati Blora Arief Rohman Datangi Kementerian ESDM
“Risiko ini
berbanding lurus dengan panjang dan kedekatan perbatasan dengan kepala sumur,
yang tentunya berdampak pada Blora dalam bentuk eksternalitas negatif, seperti
pencemaran udara dan pengurangan volume air Sungai Bengawan Solo,"
ujarnya.
Sementara Imam
Djoko dari Kementerian Keuangan menyatakan bahwa terkait eksternalitas negatif,
pihaknya telah menyampaikan kepada Bappenas untuk dikoordinasikan dengan
kementerian terkait.
Kementerian
Keuangan akan merumuskan pembagian, namun data teknis mengenai jarak dan
eksternalitas negatif akan ditangani oleh kementerian terkait," jelas
Imam.
“Yang perlu kita
mulai bahwa yang akan melakukan lead dalam penyediaan data itu siapa, lalu
apabila data ini sudah tersedia harus diverifikasi dan validasi oleh
kementerian/lembaga," tambahnya.
Baca juga : Rp 300 Milyar Akan Didapat Blora, Diawali Penyerahkan Surat Perhitungan DBH Migas
BPKP
Direktur BPKP juga menambahkan bahwa perhitungan terkait eksternalitas negatif membutuhkan peran aktif Kementerian Lingkungan Hidup dalam mengumpulkan dan memverifikasi data yang relevan.
“Yang menjadi concern kita ini yaitu pada perhitungan eksternalitas negatif. Sebenarnya ini mengarah pada Kementerian Lingkungan Hidup. Juga nanti untuk penentuan variabel yang lebih bebas terkait jarak dan lain lain, penting untuk melibatkan Kementerian lingkungan hidup," ungkapnya.
Baca juga : Prediksi Meleset, DBH Migas 2023 untuk Blora Hanya Rp160 Miliar
Sebagai penutup, Sumule Tumbo menegaskan akan dilaksanakan rapat koordinasi lebih lanjut dengan kementerian terkait guna memastikan data dan variabel yang digunakan dalam penentuan persentase DBH Migas untuk Kabupaten Blora. (Setyorini)
0 Comments
Post a Comment