INFOKU,BLORA- Karena lahannya diklaim milik tetangganya,seorang lansia asal Desa Gombang, Kecamatan Bogorejo tega membacok tetangganya sendiri,Kamis (17/10).
Peristiwa ini bermula saat pelaku bernama Dampar, 70, sedang membersihkan halaman
rumah dan memotong salah satu tanaman korban.
Lalu, korban bernama Parmo, 56,
menegur pelaku.
Tak terima, pelaku langsung mencari parang untuk melepas amarahnya ke tetangganya tersebut.
Baca juga : Sebayak 18 Motor Disita, Saat Terjadi Balap Liar di Jalan Raya Blora-Rembang
Perkelahian itu tak terhindarkan,
korban harus menerima bacokan di pelipisnya yang
menyebabkan dirinya dilarikan ke rumah sakit.
“Kami dapat laporan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.Faktornya karena cekcok batas tanah antara
pelaku dan korban. Lalu, pelaku marah dan membacok korban dua kali. Setelah
kejadian tersebut, korban mengalami luka bacok di rahang
kiri bawah selebar sepuluh sentimeter, kedalaman dua sentimeter,” tuturnya.
“Dan, luka terbuka di leher kiri
selebar delapan sentimeter, kedalaman dua sentimeter akibat dari parang
sepanjang 35 sentimeter. Kini, korban dirawat di RSUD Blora,” terang Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto.
Baca juga : Uang Rp 30 Juta Raib, Seorang Ibu Tertipu Iming-Iming Anaknya Jadi ASN
Dia juga mengatakan, kasus tersebut
sedang ditangani dan diselidiki Satreskrim Polres Blora.
“Permasalahannya sudah lama antara
lahan tersebut. Di samping itu, kami akan mengumpulkan kedua belah pihak dan
pihak desa untuk menentukan batas tanah lahannya,” terangnya.
Menurutnya, pelaku diancam pidana
lima tahun penjara.
Baca juga : Habiskan Miliaran Akibat Judol, Mantri Bank Tilep Uang Nasabah Rp 403 Juta
“Sesuai pasal 351 ayat 2 KUHP, pelaku diancam pidana paling lama lima tahun penjara. Ia juga mengaku menyesal setelah melakukan penganiayaan tersebut,” tandasnya. (Endah/IST)
0 Comments
Post a Comment