Kasus Camat Kradenan dan Kades Mendenrejo Blora Dilimpahkan ke KASN dan Pemkab Oleh Bawaslu

INFOKU, BLORA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Blora menindaklanjuti laporan dugaan  pelanggaran  netralitas  Camat Kradenan dan Kepala Desa (Kades) Mendenrejo. 

Hasilnya, bawaslu telah meneruskan laporan dugaan pelanggaran tersebut Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk Camat dan Pemkab setempat untuk Kades.

Diketahui, sebelumnya, beredar foto bersama yang diduga kuat Camat Kradenan Tarkun, Kades Mendenrejo Supari, dan salah seorang anggota DPRD Blora Warsit tengah berpose mengampanyekan salah satu paslon Bupati-Wakil Bupati Blora.

Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Blora Irfan Syaiful Masykur mengatakan, pihaknya telah menerima laporan dugaan pelanggaran tersebut pada 2 Oktober lalu. Dan, pihaknya telah mengkaji melalui rapat pleno.

Baca juga : Camat Kradenan Diduga Langgar Netralitas

“Kemarin sudah ada laporan masuk. Kami tindaklanjuti dan kami kaji. Dalam pleno itu hasilnya ada dugaan pelanggaran netralitas,” terangnya pada pers, Kamis (10/10).

Menurutnya, dugaan pelanggaran netralitas tersebut akan ditindaklanjuti dengan skema sesuai Perbawaslu 8 Tahun 2020, tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

“Dugaan tersebut kami teruskan ke KASN untuk camat yang diduga melanggar. Untuk kades kami teruskan ke pemkab setempat di dinas yang membidangi,” jelasnya.

Baca juga : Kades Hingga ASN Wajib Netral Tak Hadir Saat Kampanye

Terkait alasan yang diberikan camat dan kades tentang keterangan waktu pada foto itu, pihaknya menerangkan, hal masih dugaan pelanggaran.

Untuk sanksi, menurutnya hal tersebut akan dipertimbangkan oleh pihak yang berwenang.

“Terkait hukuman kami serahkan ke bersangkutan, ini kami sudah tindaklanjuti ke pihak yang berwenang. Untuk hasilnya menunggu kebijakan dari pihak yang menindaklanjuti,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Camat Kradenan Tarkun membenarkan dan mengakui orang di dalam foto tersebut merupakan dirinya.

Diaa mengatakan, foto itu diambil saat sedang mendapatkan undangan dari Kades Mendenrejo dan anggota DPRD Blora dengan agenda perencanaan penyaluran aspirasi kepada warga.

Baca juga : Anggota DPRD Boleh Jadi Timses, Namun Harus Izin

“Itu foto sudah lama dua bulan lalu. Saya diundang Pak Kades dan anggota DPRD Blora Mbah Warsit mau perencanaan penyaluran aspirasinya kepada warga. Tahu-tahu warga sudah pakai kaus itu,” ujar Tarkun.(Endah/IST


Post a Comment

0 Comments