INFOKU, BLORA – Dana Bagi Hasil (DBH) Migas Blok Cepu yang berkeadilan, terus diupayakan oleh Pemkab Blora.
Atas dasar itulah, pemkab sodorkan formula skema DBH kepada Dirjen Bina Keuangan Daerah
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Blora Mahbub Djunaidi menyampaikan, pemkab telah
audiensi dengan Dirjen Bina Keuangan Daerah awal Oktober lalu. Pemkab
memberikan masukan skema DBH yang berkeadilan.
Agar tidak terjadi kesenjangan nilai dana yang ditransfer oleh pusat ke daerah dari DBH migas.
Baca juga : Uang Rp 30 Juta Raib, Seorang Ibu Tertipu Iming-Iming Anaknya Jadi ASN
“Hasil audiensi, masukan dari Pemerintah Kabupaten Blora akan ditindaklanjuti oleh Dirjen Bina
Keuangan Daerah,” ungkapnya.
Mahbub menerangkan, Dirjen Bina Keuangan Daerah akan
mengumpulkan kementerian atau lembaga terkait dalam waktu dekat guna membahas
masukan dari Pemkab Blora.
Langkah yang bakal dijalankan itu menambah angin segar
bagi pemkab mendapat DBH yang lebih tinggi dari tahun ini.
“Dalam waktu dekat akan dibahas, sebagai langkah
merumuskan konsep yang bisa digunakan secara nasional,” ujarnya.
Pemkab Blora menyoroti posisi strategis Blora sebagai
wilayah yang berbatasan langsung dengan daerah penghasil migas di Bojonegoro.
Serta, risiko eksternalitas negatif yang dihadapi Blora
sebagai wilayah dekat dengan lokasi eksplorasi migas.
Langkah tersebut merupakan kali kelima Pemkab Blora melakukan audiensi dan diskusi dengan kementerian terkait untuk mencari solusi terkait pembagian DBH.
Baca juga : Habiskan Miliaran Akibat Judol, Mantri Bank Tilep Uang Nasabah Rp 403 Juta
Salah satu dasarnya, pasal 12 Peraturan Pemerintah (PP)
Nomor 37 Tahun 2023 yang menyebutkan, bahwa alokasi untuk kabupaten/kota
berbatasan langsung dengan daerah penghasil migas dihitung berdasar tingkat
eksternalitas negatif yang dialami.
WKP
Sekretaris Daerah (Sekda) Blora Komang Gede Irawadi
membenarkan, bahwa pemkab terus mengupayakan DBH migas bisa lebih tinggi.
Pasalnya, Blora masuk dalam wilayah kerja pertambangan (WKP).
Namun, mendapat persentase DBH yang kecil karena mulut
sumur berada di Bojonegoro yang masuk wilayah Provinsi Jawa Timur.
Komang mengungkapkan, ada empat formula DBH Migas yang
dibawa pemkab saat audiensi dengan Kemendagri.
Yakni, penghitungan DBH migas mengacu pada panjang administratif, jarak ke mulut sumur, selanjutnya mengenai indeks kualitas lingkungan, dan mengacu pada pemanfaatan air Bengawan Solo.
Baca juga : Hasil Audit Investigasi Kasus Dugaan Korupsi Desa Ketuwan Sudah Ditangan Kejari Blora
Diketahui, DBH migas yang didapat Blora paling rendah
dibandingkan kabupaten lain yang berada di Provinsi Jawa Timur.
Padahal WKP di Kabupaten Blora sebanyak 33 persen. Namun, hanya mendapat Rp 160 miliar pada 2023 lalu. (Endah/IST)
0 Comments
Post a Comment