INFOKU,Cepu, BLORA – STW, seorang mantri BRI Cabang Cepu dengan diciduk petugas satreskrim Polres Blora.
Mantri berusia 30 tahun itu dilaporkan menilep uang ratusan juta dalam
pemberian kredit mikro di BRI Unit Pasar Induk Kantor Cabang (Kanca) Cepu.
Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto mengatakan, kejadian
diketahui pada periode bulan Desember 2022 sampai dengan tanggal 3 Februari
2023. Awal kejadian pada sekitar bulan Mei 2023.
STW selaku mantri BRI Unit Pasar Induk Kanca Cepu telah menyalahgunakan jabatannya selaku mantri.
Baca juga : 3 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Pungli Pasar Cepu
Yaitu, menggunakan uang hasil pinjaman atau
kredit dari para nasabah sebanyak 16 nasabah mulai
bulan Desember 2022 sampai 3 Februari 2023.
Tetapi, uang tersebut tidak dikembalikan sampai sekarang.
“Kemudian setelah dilakukan penyelidikan bahwa benar terlapor telah
melakukan perbuatan tersebut dengan tiga modus,” ujarnya.
Di antaranya, topengan pinjaman sebanyak satu nasabah.
Sebelum melakukan kredit, terlapor memanfaatkan kedekatan terlapor
dengan nasabah.
Terlapor membujuk nasabah melakukan kredit di BRI dan terlapor
menjanjikan akan membayar kredit tersebut.
Selanjutnya, setelah proses pencairan kredit selesai,
terlapor menghubungi nasabah untuk meminta buku rekening dan ATM beserta PIN-nya.
“Lalu, uang pencairan kredit tersebut diambil seluruhnya untuk kepentingan pribadi terlapor,” tambahnya.
Baca juga : Satreskoba Polres Blora Tangkap Dua Pengguna Narkoba, Sita Sabu 0,72 Gram
Kemudian, tempilan pinjaman sebanyak 13 nasabah. Menurutnya, terlapor
memprakarsai proses pemberian kredit tidak sesuai dengan kebutuhan nasabah atau
dibuat lebih banyak.
Selanjutnya,
setelah proses pencairan kredit selesai, terlapor yang berasal kecamatan
Tawangharjo Kabupaten Grobogan itu,
menghubungi nasabah supaya memberikan buku tabungan dan
ATM beserta PIN-nya dengan alasan untuk mempercepat proses pengambilan uang
pencairan kredit.
“Namun, terlapor telah mengambil sebagian uang hasil pencairan kredit
dengan menggunakan kartu ATM milik nasabah dan menggunakan sebagian uang hasil
pencairan kredit tersebut untuk kepentingan pribadi terlapor.
Sedangkan, sisanya dipakai oleh nasabah sendiri,” ujarnya.
Selanjutnya, modus pemakaian setoran pelunasan pinjaman.
Slot Judi Online
Yakni, STW menerima titipan uang angsuran dari
nasabah, namun tidak disetorkan ke pihak bank.
AKBP Wawan juga mengatakan, motif terlapor yang menyalahgunakan jabatan sebagai mantri dalam proses pemberian kredit mikro di BRI Unit Pasar Induk, Kanca Cepu tersebut adalah untuk mendapatkan uang.
Baca juga : Edarkan Sabu di Blora, Remaja 19 Tahun Asal Rembang Ditangkap
Diketahui, uang tersebut digunakan untuk bermain judi online (Judol, red_ jenis slot.
“Buat ngeslot. Jadi yang didapatkan terlapor dari
perbuatan tersebut sebesar Rp 403 juta dan semuanya telah habis digunakan
terlapor untuk bermain judi online,” jelasnya.
Atas perbuatannya STW dijerat pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU Nomor 31
Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Ancaman
hukumannya maksimal 20 tahun penjara.
Baca juga : Setahun Ditarget Tuntaskan Dua Kasus Korupsi, Kejari Masih Berburu Koruptor
Sementara itu, saat dimintai keterangan pada
pers, STW mengaku sudah ludes miliaran untuk bermain slot.
“Sudah habis kurang lebih Rp 1 miliar untuk judi online,” ungkapnya. (Endah/IST)
0 Comments
Post a Comment