Habiskan Miliaran Akibat Judol, Mantri Bank Tilep Uang Nasabah Rp 403 Juta

INFOKU,Cepu, BLORASTW, seorang mantri BRI Cabang Cepu dengan diciduk petugas satreskrim Polres Blora. 

Mantri berusia 30 tahun itu dilaporkan menilep uang ratusan juta dalam pemberian kredit mikro di BRI Unit Pasar Induk Kantor Cabang (Kanca) Cepu.

Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto mengatakan, kejadian diketahui pada periode bulan Desember 2022 sampai dengan tanggal 3 Februari 2023. Awal kejadian pada sekitar bulan Mei 2023.

STW selaku mantri BRI Unit Pasar Induk Kanca Cepu telah menyalahgunakan jabatannya selaku mantri.

Baca juga : 3 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Pungli Pasar Cepu

Yaitu, menggunakan uang hasil pinjaman atau kredit dari para nasabah sebanyak 16 nasabah mulai bulan Desember 2022 sampai 3 Februari 2023.

Tetapi, uang tersebut tidak dikembalikan sampai sekarang.

“Kemudian setelah dilakukan penyelidikan bahwa benar terlapor telah melakukan perbuatan tersebut dengan tiga modus,” ujarnya.

Di antaranya, topengan pinjaman sebanyak satu nasabah.

Sebelum melakukan kredit, terlapor memanfaatkan kedekatan terlapor dengan nasabah.

Terlapor membujuk nasabah melakukan kredit di BRI dan terlapor menjanjikan akan membayar kredit tersebut.

Selanjutnya, setelah proses pencairan kredit selesai, terlapor menghubungi nasabah untuk meminta buku rekening dan ATM beserta PIN-nya.

“Lalu, uang pencairan kredit tersebut diambil seluruhnya untuk kepentingan pribadi terlapor,” tambahnya.

Baca juga : Satreskoba Polres Blora Tangkap Dua Pengguna Narkoba, Sita Sabu 0,72 Gram

Kemudian, tempilan pinjaman sebanyak 13 nasabah. Menurutnya, terlapor memprakarsai proses pemberian kredit tidak sesuai dengan kebutuhan nasabah atau dibuat lebih banyak.

Selanjutnya, setelah proses pencairan kredit selesai, terlapor yang berasal kecamatan Tawangharjo Kabupaten Grobogan itu, menghubungi nasabah supaya memberikan buku tabungan dan ATM beserta PIN-nya dengan alasan untuk mempercepat proses pengambilan uang pencairan kredit.

“Namun, terlapor telah mengambil sebagian uang hasil pencairan kredit dengan menggunakan kartu ATM milik nasabah dan menggunakan sebagian uang hasil pencairan kredit tersebut untuk kepentingan pribadi terlapor.

Sedangkan, sisanya dipakai oleh nasabah sendiri,” ujarnya.

Selanjutnya, modus pemakaian setoran pelunasan pinjaman.

Slot Judi Online

Yakni, STW menerima titipan uang angsuran dari nasabah, namun tidak disetorkan ke pihak bank.

AKBP Wawan juga mengatakan, motif terlapor yang menyalahgunakan jabatan sebagai mantri dalam proses pemberian kredit mikro di BRI Unit Pasar Induk, Kanca Cepu tersebut adalah untuk mendapatkan uang.

Baca juga : Edarkan Sabu di Blora, Remaja 19 Tahun Asal Rembang Ditangkap

Diketahui, uang tersebut digunakan untuk bermain judi online (Judol, red_ jenis slot.

“Buat ngeslot. Jadi yang didapatkan terlapor dari perbuatan tersebut sebesar Rp 403 juta dan semuanya telah habis digunakan terlapor untuk bermain judi online,” jelasnya.

Atas perbuatannya STW dijerat pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.

Baca juga : Setahun Ditarget Tuntaskan Dua Kasus Korupsi, Kejari Masih Berburu Koruptor

Sementara itu, saat dimintai keterangan pada pers, STW mengaku sudah ludes miliaran untuk bermain slot.

“Sudah habis kurang lebih Rp 1 miliar untuk judi online,” ungkapnya. (Endah/IST


Post a Comment

0 Comments