INFOKU, BLORA - Aparat kepolisian menangkap seorang pria berusia 19 tahun, Pariv Satrio alias Gendowor, karena terlibat dalam peredaran narkotika.
Pria
asal Desa Kajar, Kecamatan Gunem, Kabupaten Rembang ini mengaku bekerja sebagai
penjual tahu, namun ternyata terlibat dalam pengedaran narkotika jenis sabu di
wilayah Blora.
Tersangka
Ditangkap di Kelurahan Beran Kapolres Blora.
Ajun
Komisaris Besar Polisi (AKBP) Wawan Andi Susanto menjelaskan bahwa tersangka
ditangkap di wilayah Kelurahan Beran, Kecamatan Blora, pada Jumat, 20 September
2024.
“Modus
operandi dari tersangka, PS berperan sebagai kurir sabu yang mengedarkannya
dengan cara sistem alamat," ucap Wawan saat konferensi pers di Mapolres Blora,
Selasa (1/10/2024).
Dalam
penangkapan tersebut, aparat kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti,
antara lain paket narkotika jenis sabu seberat 1,48 gram, sebuah pirek kaca
bening yang masih terdapat sisa narkotika jenis sabu, korek api, serta satu
unit sepeda motor.
Ancaman
Pidana Berat Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat
dengan Pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider
Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Hukuman
ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Denda paling
sedikit Rp 1 Miliar dan paling banyak Rp 10 Miliar,” terang Wawan.
Karena
modus pengedarannya menggunakan sistem alamat, pihak kepolisian masih terus
melakukan pengembangan terkait pemesan barang haram tersebut.
“Kami masih pengembangan, apabila hasil pengembangan ini ada tersangka baru akan kami sampaikan lebih lanjut,” katanya.
Baca juga : Polres Blora Bentuk Kampung Tangguh Bersinar di Desa Karang
Sementara
itu, Gendowor saat dimintai keterangan mengaku mendapatkan barang haram
tersebut karena ditawari oleh temannya.
“Hasilnya untuk kebutuhan sehari-hari, pekerjaan jualan tahu, (ide) jualan sabu karena ditawari teman, tapi belum sempat dapat upah,” kata Gendowor dengan tangan diborgol.(Endah/IST)
0 Comments
Post a Comment