INFOKU, BLORA – Di Setiap Desa dan Kelurahan sudah terpasang alat peraga kampanye (APK) yang merupakan fasilitas Komisi Pemilihan Umum (KPU) Blora mulai terpasang.
Pemasangan dilakukan di tempat-tempat yang disesuaikan dan
yang tidak melanggar aturan.
Komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan
Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia (Sosdiklih Parmas dan SDM) KPU Blora Ahmad Mustakim menjelaskan, APK dari dua
pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati sudah terpasang.
Baik paslon nomor urut 01 Arief Rohman dan Sri Setyorini (Asri) dan paslon nomor urut 02 Abu Nafi dan Andika Adikrishna Gunarjo (Abdi).
Baca juga : Kades Hingga ASN Wajib Netral Tak Hadir Saat Kampanye
Ada beberapa jenis APK yang difasilitasi KPU. Fasilitasi
itu jumlahnya sudah ditentukan sesuai dengan aturan.
Untuk APK ada tiga jenis. Baliho, umbul-umbul dan dan spanduk.
Untuk baliho ukuran 3x5 meter, sebanyak lima unit per
paslon.
Kemudian, umbul-umbul ukuran 0,5x4 meter sebanyak 20 unit
per kecamatan untuk setiap paslon.
Lalu, untuk spanduk ukuran 1x6 meter sebanyak dua buah per
desa atau kelurahan.
“Untuk di desa, ada spanduk, totalnya ada empat. Jadi
masing-masing Paslon mendapatkan dua spanduk. Di tingkat kecamatan ada
umbul-umbul, jumlah total 40. Jadi, masing-masing paslon mendapatkan 20
umbul-umbul,” paparnya.
Sementara, yang dipasang di area kabupaten masih dikordinasikan dengan Dinkominfo.
Baca juga : Inilah No Urut Pada PIlkada Blora 2024, Pasangan ASRI Nomor Urut 1, ABDI Nomor Urut 2
“Sudah kami distribusikan. Lalu untuk teknis pemasangan
kami minta mereka untuk berkoordinasi dengan pengawas di masing-masing
tingkatan,” tambahnya.
Terkait teknis pemasangan dilakukan KPU dengan dibantu
badan adhoc.
Serta yang sudah berkoordinasi dengan PKD dan Panwas.
“Pemasangan langsung dari pihak KPU. Saat pemasangan kita minta untuk dipasang di lokasi yang tidak dilarang,” tandasnya. (Endah/IST)
0 Comments
Post a Comment