Anggota DPRD Boleh Jadi Timses, Namun Harus Izin

INFOKU, BLORASudah 2 pekan masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Blora 2024 berjalan. 

Media massa pun dihiasi berita kampanye dan dukungan para pendukung pasangan calon (paslonbupati dan wakil bupati nomor urut 01 dan 02.

Dalam pantauan, tak luput dari status WhatsApp (WA) beberapa anggota DPRD Blora mengampanyekan paslon.

Menurut Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Datin Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Blora Irfan Syaiful Masykur, saat ini tak ada norma yang melarang anggota DPRD jadi tim sukses (timses) untuk kampanye.

Baca juga : Kades Hingga ASN Wajib Netral Tak Hadir Saat Kampanye

Namun, apabila anggota DPRD ingin berkampanye harus mengajukan izin kampanye.

“Anggota DPRD adalah pejabat daerah. Izin kampanye berdasar UU 10 2016. Terkait teknis ada di setwan (secretariat DPRD). Surat salinan izin kampanye dari partai dikirim ke ketua dewan atau terstruktur ke atas,” ujarnya.

Pihaknya juga mengimbau kepada anggota DPRD yang menjadi tim pemenangan ketika melakukan kampanye harus ada izin terlebih dahulu.

Sejauh ini, surat tembusan izin kampanye belum ada ke kami,” ucapnya.

Dia juga menyampaikan, pihaknya berharap segera menerima surat tembusan izin kampanye dari anggota DPRD yang menjadi timses.

Baca juga : Rp 16,1 M Batas Dana Kampanye Pilkada Blora

Sementara itu, Sekertaris DPRD Blora, Catur Pambudi saat dikonfirmasi memberikan jawaban singkat.

Terkait izin kampanye, dia mengakui bukan ranahnya.

“Kalau soal (izin kampanye) itu bukan wilayah kewenangan kami,” tegasnya. (Endah/IST


Post a Comment

0 Comments