Wow .... Tenyata Gaji Pendamping Desa Blora di Bawah UMK

INFOKU, BLORAGaji para pendamping desa di bawah upah minimum kabupaten (UMK) Blora. 

Para Pendamping Desa Blora (Foto: IST )

Karena itu, mulai diupayakan tambahan operasional atau insentif guna menunjang kinerja.

Saat ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora masih mematangkan skema insentif yang nantinya bersumber dari APBD tersebut.

“Agenda di pendapa dengan pendamping desa kemarin, kami tindak lanjuti dengan membahas skema tambahan operasional,” ungkap Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Blora Yayuk Windrarti.

Baca juga : Petani Blora Mengeluh Sulit Akses Pupuk Subsidi, Problem Peroleh Kartu Tani Jadi Persoalan Serius

Yayuk menerangkan, tambahan operasional bisa berbentuk insentif, tambahan akomodasi untuk perjalanan dinas, atau yang lainnya.

Guna memastikan skema insentif itu, pihaknya meminta koordinator pendamping desa mengambil sampel kabupaten/kota yang sudah menerapkan.

“Kalau dari laporan sudah ada sekitar tujuh kabupaten yang sudah ada skema itu,” jelasnya.

Yayuk menjelaskan, dana untuk operasional tersebut tentu menggunakan APBD. Namun, tidak mungkin terealisasi tahun ini. Sebab, P-APBD 2024 sudah disepakati.

“Tidak bisa tahun ini, bisanya diterapkan 2025,” jelasnya.

Tambah Beban Kerja

Sementara itu Koordinator Pendamping Desa Kabupaten Blora Faizin membenarkan, bahwa saat ini pihaknya sedang melakukan kajian regulasi rencana tersebut.

Baca juga : Sewa Lahan Taman Mustika Belum Jelas, PT KAI Tunggu Audiensi Pemkab Blora

Pihaknya memastikan ada kabupaten yang telah menggunakan skema insentif.

Guna monitoring program tertentu yang menjadi prioritas pembangunan daerah misalnya pengawalan BUMDes.

Ada juga yang skema supporting operasional penguatan pendataan sustainable development goals (SDGs) Desa.

“Tentunya output datanya bisa menjadi salah satu pertimbangan perencanaan pemerintah dari semua tingkatan, baik dari desa, kabupaten, provinsi, sampai nasional,” jelasnya.

Apalagi perencanaan pembangunan di desa, lanjut dia, berdasar Permendes Nomor 21 Tahun 2020 sudah tidak hanya berdasarkan penggalian gagasan.

Namun, juga harus berdasar data existing, sehingga, ketercapaian pembangunan di desa terukur dari sisi kuantitas maupun kualitas.

“Karena pentingnya data tersebut, maka perlu pengawalan yang lebih intensif. Lha, pengawalan intensif tentunya akan lebih bisa maksimal ketika ada support anggaran dari pemda,” ungkapnya.

Dia menggarisbawahi, tambahan operasional untuk pendamping desa itu penting.

Baca juga : Pendapatan Pemkab Blora masih Mengandalkan Transfer Dana Dari Pusat & Propinsi

Sebab, gaji yang diterima dari pemerintah pusat saat ini di bawah UMK.

“Kasihan kalau dibebani lebih, namun tidak di-support operasionalnya,” tandasnya.

Namun, terkait nominal tambahan operasional yang bakal direalisasikan, pihaknya belum berani menyampaikan sebelum ada kepastian. (Endah/IST


Post a Comment

0 Comments