Usai Penetapan P-APBD 2024, Banpol di Blora Rp. 1,89 milyar Baru Terealisasi

INFOKU, BLORA - Dipastikan Pencairan Bantuan keuangan partai politik (banpol) tahun ini bakal terealisasi usai penetapan P-APBD 2024. 

Diperkirakan nilainya mencapai Rp 1,89 miliar. Dana tersebut akan ditransfer ke sepuluh partai politik (parpol).

Kepala Bidang (Kabid) Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Blora Nur Khamid dalam penjelaskan, mengatakan anggaran untuk banpol belum bisa dicairkan.

Masih menunggu pembahasan P-APBD 2024. Namun, pihaknya memastikan jika anggaran sudah dijatah dalam plafon anggaran tahun ini.

Baca juga : Ada 5 Temuan BPK yang Rentan Korupsi, KPK Datangi Blora

“Pencairan banpol masih menunggu pengesahan P-APBD2024, perkiraan pertengahan september ini,” ujarnya Selasa (3/9).

Nur Khamid mengatakan, jumlah total nilai banpol yang bakal cair tersebut berdasar hitungan suara sah yang diperoleh masing-masing parpol pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 pada Februari lalu.

Diperkirakan total nilai yang bakal dikucurkan ke 10 parpol di Blora sebanyak Rp 1,89 Miliar.

“Untuk jumlah pastinya belum final, tapi setiap suara sah mendapat Rp 3.500,” ungkapnya.

LHP BPK

Penggunaan banpol tersebut dikucurkan kepada parpol untuk operasional dan pendidikan politik di masing-masing partai.

Dia mengungkapkan, tentu ada beberapa syarat yang harus dilengkapi saat proses pencairan, termasuk laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) banpol tahun sebelumnya dari masing-masing parpol.

Baca juga : Sudah Dipasang Patok, Namun Lahan 5 Desa Terdampak Bendungan Karangnongko Belum Ada Kejelasan

“Syarat-syarat pencairan Banpol harus dipenuhi semua oleh parpol,” jelasnya.

Parpol dengan suara sah terbanyak tentu bakal mendapat kucuran Banpol tertinggi, yakni PKB dengan Perolehan suara terbanyak, disusul PDIP dan Golkar. (Endah/IST) 


Post a Comment

0 Comments