Tahun 2025 Targetkan Rp 2,2 Triliun pada Pendapatan Daerah Kabupaten Blora

INFOKU,BLORA - Rencana pendapatan daerah Pemkab Blora pada RAPBD tahun anggaran 2025 sebesar Rp2.221.850.765.000,00. 

Dari pendapatan itu, direncanakan belanja daerah pada tahun yang sama mencapai sebesar Rp2.457.550.765.000,00.

Hal itu disampaikan Bupati Blora Arief Rohman dalam sambutan pengantar pada rapat paripurna DPRD Blora dengan agenda penyampaian Ranperda Tentang APBD Kabupaten Blora Tahun 2025 beserta nota keuangannya dari Bupati kepada DPRD, di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Blora, Selasa (17/9/2024). 

Baca juga : Wow .... Pajak 24 Kendaraan Dinas Pemkab Blora Belum Dibayar

Bupati Blora Arief Rohman, menyampaikan, pendapatan daerah tersebut terdiri dari Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp488.850.000.000,00 dan Pendapatan Transfer sebesar Rp1.733.000.765.000,00.

“Pendapatan transfer tersebut masih menggunakan prognosis tahun sebelumnya di luar DAK dan Bantuan Keuangan Provinsi.

Selanjutnya akan disesuaikan setelah ada informasi resmi dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah," jelasnya.

Terkait rencana belanja daerah pada RAPBD Tahun Anggaran 2025, dikemukakan Bupati Arief, sebesar Rp2.457.550.765.000,00.

“Penyusunan Belanja Daerah mempertimbangkan prinsip efisiensi dengan tetap mengutamakan kepentingan masyarakat,” tegasnya.

Defisit & Silpa

Untuk rancangan pengeluaran pembiayaan yang dianggarkan dalam PPAS Tahun 2025 sebesar Rp 25.000.000.000,00 yang terdiri dari penyertaan Modal Daerah sebesar Rp10.000.000.000,00 dan Pembayaran cicilan pokok utang yang Jatuh tempo sebesar Rp15.000.000.000,00.

Baca juga : Lebih 500 Paket PBJ tanpa Tender, Laskar Blora Tuding Disdik Bagi-Bagi Proyek

"Dari perhitungan tersebut terlihat bahwa struktur anggaran dalam RAPBD Tahun Anggaran 2025 mengalami defisit sebesar Rp235.700.000.000,00. Defisit ini dapat ditutup dari pembiayaan netto sebesar Rp235.700.000.000,00, sehingga  secara riil pada RAPBD Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2025 memiliki Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan (SILPA) sebesar Rp0,00 (nol rupiah)," ungkap Bupati. (Endah)  


Post a Comment

0 Comments