INFOKU,BLORA - Rencana pendapatan daerah Pemkab Blora pada RAPBD tahun anggaran 2025 sebesar Rp2.221.850.765.000,00.
Dari
pendapatan itu, direncanakan belanja daerah pada tahun yang sama mencapai
sebesar Rp2.457.550.765.000,00.
Hal itu disampaikan Bupati Blora Arief Rohman dalam sambutan pengantar pada rapat paripurna DPRD Blora dengan agenda penyampaian Ranperda Tentang APBD Kabupaten Blora Tahun 2025 beserta nota keuangannya dari Bupati kepada DPRD, di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Blora, Selasa (17/9/2024).
Baca juga : Wow .... Pajak 24 Kendaraan Dinas Pemkab Blora Belum Dibayar
Bupati Blora Arief
Rohman, menyampaikan, pendapatan daerah tersebut terdiri dari Pendapatan Asli
Daerah sebesar Rp488.850.000.000,00 dan Pendapatan Transfer sebesar
Rp1.733.000.765.000,00.
“Pendapatan
transfer tersebut masih menggunakan prognosis tahun sebelumnya di luar DAK dan
Bantuan Keuangan Provinsi.
Selanjutnya akan
disesuaikan setelah ada informasi resmi dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Provinsi Jawa Tengah," jelasnya.
Terkait rencana
belanja daerah pada RAPBD Tahun Anggaran 2025, dikemukakan Bupati Arief,
sebesar Rp2.457.550.765.000,00.
“Penyusunan Belanja
Daerah mempertimbangkan prinsip efisiensi dengan tetap mengutamakan kepentingan
masyarakat,” tegasnya.
Defisit
& Silpa
Untuk rancangan
pengeluaran pembiayaan yang dianggarkan dalam PPAS Tahun 2025 sebesar Rp
25.000.000.000,00 yang terdiri dari penyertaan Modal Daerah sebesar
Rp10.000.000.000,00 dan Pembayaran cicilan pokok utang yang Jatuh tempo sebesar
Rp15.000.000.000,00.
Baca juga : Lebih 500 Paket PBJ tanpa Tender, Laskar Blora Tuding Disdik Bagi-Bagi Proyek
"Dari perhitungan tersebut terlihat bahwa struktur anggaran dalam RAPBD Tahun Anggaran 2025 mengalami defisit sebesar Rp235.700.000.000,00. Defisit ini dapat ditutup dari pembiayaan netto sebesar Rp235.700.000.000,00, sehingga secara riil pada RAPBD Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2025 memiliki Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan (SILPA) sebesar Rp0,00 (nol rupiah)," ungkap Bupati. (Endah)
0 Comments
Post a Comment