Sejumlah Desa Pinggir Hutan Mampu Lunas Bayar Pajak PBB P2 Tercepat

INFOKU,BLORA - Sebanyak 33 Desa di Kabupaten Blora yang telah berhasil melakukan pelunasan PBB-P2 tercepat dan tepat waktu diapresiasi Bupati Blora Arief Rohman. 

Uniknya, dari 33 desa yang taat membayar pajak PBB -P2 tersebut, banyak yang dari desa terpencil dan berbatasan dengan wilayah hutan.

“Tadi yang juara banyak desa yang pedalaman, perbatasan. Seperti Desa Bangklean, Kecamatan Jati yang merupakan desa dalam hutan, malah bisa lunas cepat. Jadi apresiasi untuk teman-teman yang dari desa perbatasan ini banyak sekali yang PBB-nya tepat waktu. Ini sesuatu yang baik dan positif," ungkap Bupati usai menyerahkan piagam apresiasi kepada 33 Desa taat Pajak PBB-P2, Kamis (19/9/2024), di Pendopo Bupati Blora.

Baca juga : Rencana Kenaikkan NJOP, Bakal Diterapkan Tahun Depan

Hal tersebut, demikian Bupati, menunjukan komitmen dari para kepala desa beserta jajaran pemerintah desa, dalam upayanya melakukan pelunasan PBB P2 secara tepat waktu.

Disampaikan, adanya pajak tersebut nantinya akan dipergunakan untuk pembangunan di Kabupaten Blora, yang mana manfaatnya akan dirasakan oleh masyarakat. Termasuk untuk desa-desa yang ada di Kabupaten Blora.

“Ketika pendapatan kami naik, Insya Allah kita akan kembalikan lagi untuk pembangunan yang ada di desa, entah itu dalam bentuk bantuan pembangunan desa dan sebagainya," jelasnya.

Penghargaan tersebut sebagai bentuk apresiasi, sekaligus sebagai motivasi bagi desa-desa lainnya.

Baca juga : Tahun 2025 Targetkan Rp 2,2 Triliun pada Pendapatan Daerah Kabupaten Blora

"Kita berikan reward tadi. Kami ucapkan terima kasih semoga ini bisa menginspirasi desa- desa yang lainnya, untuk melunasi PBBnya," tambahnya

Sementara itu, Plt Kepala BPPKAD Blora Susi Widyorini, mengungkapkan, lewat kegiatan tersebut Pemkab Blora berupaya memberikan apresiasi kepada pemerintah desa dalam menyelesaikan pembayaran PBB P2 sebelum jatuh tempo.

Disampaikan Susi, kriteria penghargaan ini bagi pelunasan pajak paling lambat 31 Maret dan tidak memiliki tunggakan pajak tahun sebelumnya.

Lanjutnya, apresiasi ini sekaligus untuk mendorong pemerintah desa ntuk terus aktif memotivasi masyarakat untuk melunasi pajak PBB-P2.

Inilah 33 Desa Lunas PBB

Masing-masing, untuk wilayah Kecamatan Jati yakni Desa Bangklean, Jegong, Singget, Tobo, Pengkoljagong, Pelem.

Kemudian, Randublatung yaitu Desa Gembyungan dan Pilang.

Kradenan yaitu Desa Mojorembun dan Nginggil. Lalu Desa Bajo dari Kedungtuban.

Sedang Kecamatan Cepu yakni Desa Getas, Gadon, dan Ngloram.

Baca juga : Terkait Dividen, Ada Dua BUMD Tak Bisa Setor

Selain itu, penghargaan juga diperoleh Desa Gadu dari Sambong, Desa Cabak dari Jiken, dan Desa Palon dari Jepon.

Selanjutnya, Dari Kecamatan Tunjungan Desa Kedungringin, Adirejo, dan Keser. Serta dari Kecamatan Ngawen yakni Desa Plumbon, Wantilgung, Bergolo, dan Bogowanti.

Berikutnya dari Kunduran yaitu Desa Botoreco, Sempu, dan Ngilen. Desa Kacangan dari Kecamatan Todanan, serta Desa Wotbakah dan Bogorejo dari Kecamatan Japah. Terakhir, dari Kecamatan Bogorejo yaitu Desa Karanganyar, Nglengkir dan Prantaan. (Setyorini) 


Post a Comment

0 Comments