Riak Muncul Ditubuh PKB, Wakil Ketua DPC Blora Protes Namanya Tidak Masuk Usulan Calon Ketua DPRD

INFOKU, BLORA – Namanya tak muncul pada usulan calon ketua DPRD Blora, Protes keras dilakukan Wakil Ketua DPC PKB Ahmad Labib Hilmy. 

Ahmad Labib Hilmy - arsip

Padahal, ada nama yang secara struktur organisasi ada di bawahnya justru diusulkan.

Ahmad Labib Hilmy dalam keterangan pada pers menjelaskan, secara fisik dia belum mengetahui kepastian Mustopa yang direkomendasi jadi Ketua DPRD Kabupaten Blora.

Ada sesuatu yang tidak fair dalam usulan nama-nama tersebut.

“Secara fisik memang rekom belum saya ketahui. Tapi kemarin memang ada hal tidak fair dalam pengusulan pimpinan di DPP," ujar politisi yang baru dilantik kembali menjadi DPRD Blora tersebut.

Baca juga : Pelantikan Anggota DPRD Blora Masa Jabatan 2024 - 2029 - Video

Menurutnya, dia sebagai wakil ketua malah tidak dimasukkan dalam usulan ke DPP.

Pihak DPC justru mengusulkan nama lain yang sebenarnya secara struktural di bawah dirinya.

Hal kedua yang menurut Labib mengganjal yakni, dalam usulan DPC ke DPP adalah tidak adanya rapat di pengurus harian terlebih dahulu untuk penentuan nama-nama yang diusulkan ke DPP.

“Nama-nama usulan tidak dirapatkan di pengurus harian. Yang semestinya ketika ketua tidak mencalonkan di pileg otomatis wakil ketua 1 yang harus diusulkan," paparnya.

Baca juga : Poros Pertahana vs Poros Baru Siap Bersaing pada Pilkada Blora

Di saat wakil ketua 1 tak diusulkan, anehnya pihak DPC justru mengusulkan bendahara 2. Sehingga dianggap tidak runtut secara struktural.

“Ini sudah saya sampaikan ke DPP khususnya ke ketum agar dijadikan bahan pertimbangan untuk seleksi pimpinan khususnya di kabupaten blora," imbuhnya.

Ketua DPC PKB Blora Abdul Hakim dalam keterangan pada pers mengatakan, nama-nama yang telah diusulkan ke DPP tersebut sudah menjadi wewenang DPC.

Siapa saja bisa diusulkan menjadi kandidat katua DPRD Blora.

“Saumpama yang diusulkan ditolak dari DPP PKB itu juga boleh, umpamanya yang kita usulkan 3 orang, yang diterima di sana selain 3 orang. Tidak ada yang namanya melanggar,” ujarnya.

Baca juga : FBS Menduga ada Pajak Sumur Minyak Plantungan Masuk Kantor Pelayanan Pajak Blora

Hakim menegaskan, terdapat pasal bahwa DPP mempunyai wewenang untuk menentukan sedangkan pihak DPC hanya sekedar mengusulkan.

Hanya saja, dibekali harus terdapat nama ketua, Sekretaris dan Bendahara. (Indah/IST


Post a Comment

0 Comments