INFOKU, BLORA - KPU Blora menetapkan titik-titik lokasi kampanye yang tersebar di 16 kecamatan.
Ada beberapa perubahan, salah satunya Lapangan Kridosono saat ini bisa digunakan untuk kampanye.
Komisioner Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia (Sosdiklih Parmas dan SDM) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Blora Ahmad Mustakim menyebutkan, bahwa penentuan lokasi itu sebenarnya sudah dilakukan jauh hari. Yakni, satu paket dengan pemilu.
Baca juga : Kades Hingga ASN Wajib Netral Tak Hadir Saat Kampanye
“Namun, kemudian ada usulan dari masyarakat, kemudian kami rapatkan
dengan Bawaslu dan Pemda,” jelasnya.
Dari usulan dan rapat itulah kemudian ada perubahan, ada evaluasi dari
lokasi-lokasi sebelumnya.
Misalnya, seperti Lapangan Kridosono yang
sekarang bisa dipakai.Kemudian juga ada perubahan di lokasi Kecamatan Cepu. Beberapa lapangan sebelumnya tak lagi diperbolehkan.
“Misalnya semula lapangan Ronggolawe dipindahkan ke lapangan Desa Cabean. Kemudian lapangan Desa Ngelo dipindah ke Desa Kentong,” tambahnya.
10 Meter APK
Selain itu, pihaknya juga melakukan perubahan terkait titik lokasi
pemasangan alat peraga kampanye (APK), terutama pada
jarak.
“Dulu jarak pemasangan APK ke lokasi tempat ibadah saat pemilu 25 meter.
Sekarang 10 meter,” tuturnya.
Baca juga : Inilah No Urut Pada PIlkada Blora 2024, Pasangan ASRI Nomor Urut 1, ABDI Nomor Urut 2
Perubahan ketentuan jarak juga berlaku untuk pemasangan APK di dekat
lembaga pendidikan dan terminal atau stasiun.
“Dulu saat pemilu 25 meter, sekarang 10 meter,” jelasnya. (Endah/IST)
0 Comments
Post a Comment