Inilah No Urut Pada PIlkada Blora 2024, Pasangan ASRI Nomor Urut 1, ABDI Nomor Urut 2

INFOKU,BLORA - Pengundian nomor urut untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Blora 2024 telah dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blora

Pada Pilkada Blora 2024, terdapat dua pasangan calon bupati dan wakil bupati yang berkompetisi untuk memenangkan suara rakyat.

Kedua pasangan tersebut yakni Arief Rohman-Sri Setyorini (ASRI) dan Abu Nafi-Andika Adikrishna Gunarjo (ABDI).

Dalam rapat pleno terbuka yang digelar di Graha Larasati Blora, pada Senin (23/9/2024), KPU menetapkan pasangan ASRI berhak nomor urut 1, sementara pasangan ABDI berhak mendapatkan nomor urut 2.

Baca juga : Poros Pertahana vs Poros Baru Siap Bersaing pada Pilkada Blora

"Nomor urut 1 calon bupati Arief Rohman calon wakil bupati Sri Setyorini. Nomor urut 2, Abu Nafi dan calon wakil bupati Andika Adikrishna Gunarjo," ucap Ketua KPU Blora, Widi Nurintan Ary Kurnianto, Senin.23/9/2024.

Dalam pembacaan berita acara tersebut, Widi turut membacakan partai pengusung dari kedua pasangan calon itu.

Pasangan Arief Rohman-Sri Setyorini (ASRI) diusung oleh Partai NasDem, Hanura, PKS, PAN, PKB, Golkar, Gerindra, Demokrat, Perindo, PKN, PSI, PBB dan Gelora.

Sedangkan pasangan Abu Nafi-Andika Adikrishna (ABDI) diusung oleh PDI-P dan PPP.

“Demikian berita acara ini dibuat, ditandantangani oleh ketua dan anggota KPU Blora, pada 23 September 2024," terang dia.

Dalam acara tersebut, kedua belah pihak pendukung saling meneriakkan yel-yel atau dukungan terhadap pasangan yang mereka dukung.

Baca juga : Total Dukungan 34 Kursi DPRD, Bapaslon Asri Kantongi 10 Rekom Parpol Jelang Pilkada Blora 2024

Namun, suasana tetap kondusif hingga selesainya acara rapat pleno terbuka itu.

Setidaknya lebih dari 200 personel kepolisian dikerahkan untuk mengamankan acara pengambilan nomor urut tersebut.

Hadir dalam kesempatan tersebut, jajaran Forkompinda Kabupaten Blora serta komisioner Bawaslu Kabupaten Blora.(IST)  

Ada 3.233 Orang Pemilih di Blora Berkurang 

 Terdapat 3.233 pemilih pilkada Blora dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

Hal itu disebabkan adanya pemilih yang meninggal hingga pindah domisili.

Saat ini hanya menyisakan sebanyak 700.813 pemilih.

Baca juga : Akan Terwujud Pasangan Andika-Abu Nafi, Yang Diusung PDIP & PPP

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blora sudah menetapkan jumlah itu sebagai daftar pemilih sementara (DPS).

Divisi Perencanaan Data dan Informasi Komisioner KPU BLORA Heni Rina Minarti menyebut, sebelum menetapkan DPS pihaknya mendapatkan data sinkronisasi dari KPU RI sebanyak 703.846 pemilih.

Data tersebut mengalami perubahan menjadi 702.257 pemilih.

“Perubahan itu karena ada penelitian ulang kemudian ditetapkan jadi DPS,’’ jelasnya.

Selanjutnya, dari data DPS dilakukan coklit melalui petugas pantarlih.

Hasilnya ada perubahan kembali,  yakni ada pengurangan 1.644 pemilih.

Sesuai hasil coklit data berubah menjadi 700.813 pemilih. Data itu kemudian ditetapkan jadi DPT.

“Data pemilih itu tersebar di 16 kecamatan di 295 desa dan kelurahan di Kabupaten Blora," ucapnya.

Menurutnya. pemilih masuk dalam kriteria TMS karena ada beberapa faktor.

Antara lain, meninggal dunia, data ganda, menjadi TNI/Polri, hingga pindah domisili. 

Pemilih baru adalah data warga yang saat penyusunan belum masuk dalam DPS.

Baca juga : Pemkab dan Pemprov Patungan Untuk Anggaran Pilkada Blora Rp 77 Miliar

Namun di rentang waktu sebelum pemilihan usia memenuhi syarat.

Adanya perubahan data signifikan karena banyaknya data TMS lebih banyak dari pada pemilih baru.

“Sehingga perubahan mencapai angka 3.233 pemilih," jelas perempuan yang akrab disapa Heni itu. (Endah/IST/IST


Post a Comment

0 Comments