INFOKU,BLORA - Pengundian nomor urut untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Blora 2024 telah dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blora.
Pada Pilkada Blora 2024, terdapat dua pasangan
calon bupati dan wakil bupati yang berkompetisi untuk memenangkan suara rakyat.
Kedua pasangan
tersebut yakni Arief Rohman-Sri
Setyorini (ASRI)
dan Abu Nafi-Andika Adikrishna Gunarjo (ABDI).
Dalam rapat pleno
terbuka yang digelar di Graha Larasati Blora, pada Senin (23/9/2024), KPU
menetapkan pasangan ASRI berhak nomor urut 1, sementara pasangan ABDI berhak
mendapatkan nomor urut 2.
Baca juga : Poros Pertahana vs Poros Baru Siap Bersaing pada Pilkada Blora
"Nomor urut 1
calon bupati Arief Rohman calon wakil bupati Sri Setyorini. Nomor urut 2, Abu
Nafi dan calon wakil bupati Andika Adikrishna Gunarjo," ucap Ketua KPU
Blora, Widi Nurintan Ary Kurnianto, Senin.23/9/2024.
Dalam pembacaan
berita acara tersebut, Widi turut membacakan partai pengusung dari kedua
pasangan calon itu.
Pasangan Arief
Rohman-Sri Setyorini (ASRI) diusung oleh Partai NasDem, Hanura, PKS, PAN, PKB,
Golkar, Gerindra, Demokrat, Perindo, PKN, PSI, PBB dan Gelora.
Sedangkan pasangan
Abu Nafi-Andika Adikrishna (ABDI) diusung oleh PDI-P dan PPP.
“Demikian berita acara
ini dibuat, ditandantangani oleh ketua dan anggota KPU Blora, pada 23 September
2024," terang dia.
Dalam acara
tersebut, kedua belah pihak pendukung saling meneriakkan yel-yel atau dukungan
terhadap pasangan yang mereka dukung.
Namun, suasana
tetap kondusif hingga selesainya acara rapat pleno terbuka itu.
Setidaknya lebih
dari 200 personel kepolisian dikerahkan untuk mengamankan acara pengambilan
nomor urut tersebut.
Hadir dalam kesempatan tersebut, jajaran Forkompinda Kabupaten Blora serta komisioner Bawaslu Kabupaten Blora.(IST)
Ada 3.233 Orang Pemilih di Blora Berkurang
Terdapat 3.233 pemilih pilkada Blora dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
Hal itu disebabkan adanya pemilih yang meninggal hingga
pindah domisili.
Saat ini hanya menyisakan sebanyak 700.813 pemilih.
Baca juga : Akan Terwujud Pasangan Andika-Abu Nafi, Yang Diusung PDIP & PPP
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blora
sudah menetapkan jumlah itu sebagai daftar pemilih sementara (DPS).
Divisi Perencanaan Data dan Informasi Komisioner KPU BLORA Heni Rina
Minarti menyebut, sebelum menetapkan DPS pihaknya mendapatkan data sinkronisasi
dari KPU RI sebanyak 703.846 pemilih.
Data tersebut mengalami perubahan menjadi 702.257 pemilih.
“Perubahan itu karena ada penelitian ulang
kemudian ditetapkan jadi DPS,’’ jelasnya.
Selanjutnya, dari data DPS dilakukan coklit melalui
petugas pantarlih.
Hasilnya ada perubahan kembali, yakni ada
pengurangan 1.644 pemilih.
Sesuai hasil coklit data berubah menjadi 700.813 pemilih.
Data itu kemudian ditetapkan jadi DPT.
“Data pemilih itu tersebar di 16 kecamatan di 295 desa dan kelurahan di Kabupaten Blora," ucapnya.
Menurutnya. pemilih masuk dalam kriteria TMS karena ada
beberapa faktor.
Antara lain, meninggal dunia, data ganda, menjadi
TNI/Polri, hingga pindah domisili.
Pemilih baru adalah data warga yang saat penyusunan belum masuk dalam DPS.
Baca juga : Pemkab dan Pemprov Patungan Untuk Anggaran Pilkada Blora Rp 77 Miliar
Namun di rentang waktu sebelum pemilihan usia memenuhi
syarat.
Adanya perubahan data signifikan karena banyaknya data TMS
lebih banyak dari pada pemilih baru.
“Sehingga perubahan mencapai angka 3.233 pemilih," jelas perempuan yang akrab disapa Heni itu. (Endah/IST/IST)
0 Comments
Post a Comment