INFOKU,BLORA - Hari kedua pelaksanaan Blora Culture Festival (BFC) 2024 benar-benar menyusul adanya gelar tari tayub massal yang melibatkan 3.000 penari dari berbagai elemen masyarakat di Blora, di lapangan Kridosono, Sabtu (7/9/2024).
Bupati Blora Arief Rohman dan Forkompimda
ikut joget bersama ribuan penari tayub lainnya.
Suasana semakin
terasa dengan kesenian tradisional khas Blora, lantaran juga bersamaan dengan
itu juga ada gelar seni Rampak Barongan.
Diketahui, Blora
Culture Festival 2024 digelar di lapangan Kridosono, Blora Kota selama dua hari
berturut-turut. Yakni, Jumat (6/9/2024) dan Sabtu (7/9/2024).
Bupati Arief Rohman
membuka acara itu ditandai dengan pemukulan lesung yang dilakukannya bersama
Forkompimda.
Baca juga : Walau Terpasang Pompa Air, Warga Jurangjero Masih Antre Air Sendang
Pada hari kedua,
yang berlangsung pagi hari, suasana benar-benar meriah di pelaksanaan Blora
Culture Festival 2024.
Sekitar 3.000 orang
dari berbagai elemen masyarakat secara massal menari tayub. Bupati Blora juga
ikut menari di tengah-tengah mereka.
Para peserta tayub massal itu, diantaranya para pegawai dari semua OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Blora, sejumlah pegawai dari instansi vertikal, para pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Blora, pengurus cabang olahraga, organisasi masyarakat, masyarakat adat, pegiat seni budaya, organisasi wanita, Pramuka, KORMI, TNI-POLRI, hingga pelajar se-Kabupaten Blora.
Bupati Blora mengatakan,
Gelar 3.000 Tayub Blora merupakan ini bentuk penghormatan terhadap budaya
leluhur, serta wujud dari upaya pemerintah dalam "nguri-uri" atau
melestarikan budaya.
“Apresiasi saya
sampaikan kepada seluruh pihak yang telah membantu terselenggaranya kegiatan
ini dan ikut menjaga warisan budaya leluhur," ungkapnya.
Sertifikat
KIK
Digelar tayub
massal yang melibatkan 3.000 penari tayub itu, dirangkaikan dengan penyerahan
Sertifikat Pencatatan Inventarisasi dari Kementerian Hukum dan HAM
(Kemenkumham).
Dalam sertifikat
itu disebutkan, Tayub Blora telah resmi dicatat sebagai Kekayaan Intelektual
Komunal (KIK) Ekspresi Budaya Tradisional.
Baca juga : FBS Menduga ada Pajak Sumur Minyak Plantungan Masuk Kantor Pelayanan Pajak Blora
Sertifikat tersebut
sebagai bentuk pengakuan penting atas keberagaman budaya tradisional yang
dimiliki Kabupaten Blora.
"Sertifikat ini mencerminkan identitas budaya, kearifan lokal, dan warisan nenek moyang kita. Sesuai dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2024 tentang Hak Cipta, sertifikat ini bertujuan untuk melindungi ekspresi budaya tradisional, sehingga tidak ada lagi yang dapat mengklaim kekayaan intelektual ini sebagai miliknya," tambahnya.
Diketahui, selin Tayub Blora, beberapa warisan budaya Kabupaten Blora juga telah tercatat dalam Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) Ekspresi Budaya Tradisional, Masing-masing Wayang Krucil, Jipang Panolan, Jamasan dan Kirab Pusaka Kyai Bismo.
Selanjutnya Sedulur Sikep, Wayang Tengul, Grebeg Sedekah Bumi, serta tradisi Perang Nasi di Desa Gedangdowo. Termasuk Jamasan Pusaka Situs Mbah Ndoro Balun. (Setyorini)
0 Comments
Post a Comment