INFOKU,BLORA – Nampaknya polemik saling tuding antara Sekretaris dan Kaur Keuangan Desa Sogo, Kecamatan Kedungtuban akan berbuntut panjang.
Mulai pemberhentian
hingga pelaporan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora.
Sekdes Sukirno dituding menyalahgunakan anggaran desa dan pungutan liar (pungli).
Sementara, kepala urusan (Kaur) keuangan desa Watono dilaporkan menyalahgunakan aset desa.
Ketua Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) Sogo Lilik mengungkapkan, jika hasil audiensi pada
Senin lalu (2/9), warga menginginkan sekdes diberhentikan.
Baca juga : Lebih 500 Paket PBJ tanpa Tender, Laskar Blora Tuding Disdik Bagi-Bagi Proyek
Dengan alasan diduga sekdes telah menyalahgunakan anggaran
desa.
Saat ini, pihaknya bakal menindaklanjuti hal tersebut
dengan menggelar musyawarah desa khusus (musdesus).
“Tentunya untuk menindaklanjuti itu kami akan
menyelenggarakan musdesus bersama kepala desa (kades),” ujarnya, Kamis
(5/9).
Dia menambahkan, pihaknya bersama kades juga bakal membuat
aturan pemberhentian sekdes untuk sementara.
Selanjutnya, mendesak agar sekdes melunasi utang yang pada
dasarnya anggaran dana desa untuk pembangunan di desa.
Rp.500 ribu s/p Rp.10 juta
Nilainya beragam yang diadukan, dari puluhan hingga
ratusan juta.
Baca juga : Ada 5 Temuan BPK yang Rentan Korupsi, KPK Datangi Blora
“Kemarin saat audiensi ada sekitar 200 warga, ada banyak
keluhan aduan yang mengarah kepada sekdes. Hari ini pun masih ada aduan,”
katanya.
Lilik memaparkan, aduan tersebut seperti warga dimintai
uang untuk mengurus surat PTSL, nilainya beragam mulai Rp 500 ribu, Rp 2 juta,
hingga Rp 10 juta.
Namun, sertifikatnya belum jadi. Selanjutnya, uang lelang
tanah kas desa yang seharusnya menjadi pendapatan asli desa (PAD) diduga dibawa
oleh sekdes.
Selain itu, ada toko material yang digunakan untuk proyek
pembangunan desa yang belum dibayar, nilainya mencapai sekitar Rp 313 juta.
Baca juga : FBS Menduga ada Pajak Sumur Minyak Plantungan Masuk Kantor Pelayanan Pajak Blora
“Proyek yang menangani sekdes, mulai 2021 dan 2022 sampai
sekarang belum dibayar. Pokoknya kekurangan pembangunan material,” ujarnya.
Menurutnya, warga baru berani bersuara dan melaporkan
karena mungkin sudah geram dengan tingkah laku sekdes.
Pihaknya mengatakan, semua proyek yang dikeluhkan
masyarakat tersebut dikelola oleh sekdes.
Termasuk, fungsi bendahara desa juga diambil alih.
“Semua yang megang pak carik (sekdes), termasuk operator,
dan administrasi. Kalau menurut peraturan kan tidak
boleh, yang mengerjakan harus yang lain,” tandasnya.
Bantahan Sekdes
Sementara itu, Sekdes Sogo Sukirno membantah terkait
tudingan tersebut.
Dirinya mengklaim utang yang dimaksud sebenarnya adalah
utang pribadi yang diseret ke urusan desa.
Baca juga : Usulan Utang Bank Rp 215 Miliar Pemkab Blora Belum Final, Masih Butuh Pembahasan DPRD
Terkait PTSL, dirinya sebagai sekdes masih mengupayakan
sejak 2017 lalu.
“PTSL kan gini belum jadi, kami tetap mengusahakan.
Kita berproses,” ujarnya saat di kejari.
Sukirno menjelaskan, bahwa warga yang berkumpul di balai
desa pada Senin lalu (2/9) merupakan sosialisasi kenaikan biaya pamsimas.
Namun, dalam praktiknya disusupi tudingan yang diajukan
kepadanya.
“Warga diprovokasi, carik (sekdes) permasalahannya seperti
ini, seluruh warga langsung ikut (provokasi untuk pemecatan),” terangnya.
Ditengarai, sengkarut di Desa Sogo tersebut berawal dari
pelaporan warga kepada Kejaksaan Negeri Blora atas dugaan penyalahgunaan aset
desa dikelola secara pribadi oleh perangkat desa bernama Watono.
Setelah laporan itu ditindaklanjuti, Menurut sekdes,
Watono diduga bermanuver.
Yakni, dengan membalikkan tudingan, bahwa sekdes melakukan
penyalahgunaan anggaran desa.
Dengan mengumpulkan warga untuk menyerang personal sekdes.
Baca juga : Jalan Kepoh Rusak Lagi, Pemadatan Tahun Lalu Tak Cukup Kuat
Sementara itu, Perangkat Desa Watono dan Kades Sogo Ngatman saat dikonfirmasi terkait polemik yang terjadi di desa oleh Wartawan melalui sambungan telepon belum memberikan tanggapan Jum'at (6/9). (Endah/IST)
0 Comments
Post a Comment