Diduga Menyalahgunakan Anggaran Desa, Sekdes Desa Sogo Terancam Diberhentikan

INFOKU,BLORA – Nampaknya polemik saling tuding antara Sekretaris dan Kaur Keuangan  Desa  SogoKecamatan  Kedungtuban  akan berbuntut panjang. 

Mulai pemberhentian hingga pelaporan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora.

Sekdes Sukirno dituding menyalahgunakan anggaran desa dan pungutan liar (pungli).

Sementara, kepala urusan (Kaur) keuangan desa Watono dilaporkan menyalahgunakan aset desa.

Ketua Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) Sogo Lilik mengungkapkan, jika hasil audiensi pada Senin lalu (2/9), warga menginginkan sekdes diberhentikan.

Baca juga : Lebih 500 Paket PBJ tanpa Tender, Laskar Blora Tuding Disdik Bagi-Bagi Proyek

Dengan alasan diduga sekdes telah menyalahgunakan anggaran desa.

Saat ini, pihaknya bakal menindaklanjuti hal tersebut dengan menggelar musyawarah desa khusus (musdesus).

“Tentunya untuk menindaklanjuti itu kami akan menyelenggarakan musdesus bersama kepala desa (kades),” ujarnya, Kamis (5/9).

Dia menambahkan, pihaknya bersama kades juga bakal membuat aturan pemberhentian sekdes untuk sementara.

Selanjutnya, mendesak agar sekdes melunasi utang yang pada dasarnya anggaran dana desa untuk pembangunan di desa.

Rp.500 ribu s/p Rp.10 juta

Nilainya beragam yang diadukan, dari puluhan hingga ratusan juta.

Baca juga : Ada 5 Temuan BPK yang Rentan Korupsi, KPK Datangi Blora

“Kemarin saat audiensi ada sekitar 200 warga, ada banyak keluhan aduan yang mengarah kepada sekdes. Hari ini pun masih ada aduan,” katanya.

Lilik memaparkan, aduan tersebut seperti warga dimintai uang untuk mengurus surat PTSL, nilainya beragam mulai Rp 500 ribu, Rp 2 juta, hingga Rp 10 juta.

Namun, sertifikatnya belum jadi. Selanjutnya, uang lelang tanah kas desa yang seharusnya menjadi pendapatan asli desa (PAD) diduga dibawa oleh sekdes.

Selain itu, ada toko material yang digunakan untuk proyek pembangunan desa yang belum dibayar, nilainya mencapai sekitar Rp 313 juta.

Baca juga : FBS Menduga ada Pajak Sumur Minyak Plantungan Masuk Kantor Pelayanan Pajak Blora

“Proyek yang menangani sekdes, mulai 2021 dan 2022 sampai sekarang belum dibayar. Pokoknya kekurangan pembangunan material,” ujarnya.

Menurutnya, warga baru berani bersuara dan melaporkan karena mungkin sudah geram dengan tingkah laku sekdes.

Pihaknya mengatakan, semua proyek yang dikeluhkan masyarakat tersebut dikelola oleh sekdes.

Termasuk, fungsi bendahara desa juga diambil alih.

“Semua yang megang pak carik (sekdes), termasuk operator, dan administrasi. Kalau menurut peraturan kan tidak boleh, yang mengerjakan harus yang lain,” tandasnya.

Bantahan Sekdes

Sementara itu, Sekdes Sogo Sukirno membantah terkait tudingan tersebut.

Dirinya mengklaim utang yang dimaksud sebenarnya adalah utang pribadi yang diseret ke urusan desa.

Baca juga : Usulan Utang Bank Rp 215 Miliar Pemkab Blora Belum Final, Masih Butuh Pembahasan DPRD

Terkait PTSL, dirinya sebagai sekdes masih mengupayakan sejak 2017 lalu.

“PTSL kan gini belum jadi, kami tetap mengusahakan. Kita berproses,” ujarnya saat di kejari.

Sukirno menjelaskan, bahwa warga yang berkumpul di balai desa pada Senin lalu (2/9) merupakan sosialisasi kenaikan biaya pamsimas.

Namun, dalam praktiknya disusupi tudingan yang diajukan kepadanya.

Warga diprovokasi, carik (sekdes) permasalahannya seperti ini, seluruh warga langsung ikut (provokasi untuk pemecatan),” terangnya.

Ditengarai, sengkarut di Desa Sogo tersebut berawal dari pelaporan warga kepada Kejaksaan Negeri Blora atas dugaan penyalahgunaan aset desa dikelola secara pribadi oleh perangkat desa bernama Watono.

Setelah laporan itu ditindaklanjuti, Menurut sekdes, Watono diduga bermanuver.

Yakni, dengan membalikkan tudingan, bahwa sekdes melakukan penyalahgunaan anggaran desa.

Dengan mengumpulkan warga untuk menyerang personal sekdes.

Baca juga : Jalan Kepoh Rusak Lagi, Pemadatan Tahun Lalu Tak Cukup Kuat

Sementara itu, Perangkat Desa Watono dan Kades Sogo Ngatman saat dikonfirmasi terkait polemik yang terjadi di desa oleh Wartawan melalui sambungan telepon belum memberikan tanggapan Jum'at (6/9). (Endah/IST


Post a Comment

0 Comments