INFOKU, BLORA - Puluhan wartawan dari berbagai media cetak, elektronik, dan online berpartisipasi dalam Sosialisasi Ketentuan Bidang Cukai Tembakau (DBH CHT) Tahun 2024.
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan
Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus bekerja sama dengan Dinas Komunikasi dan
Informatika (Dinkominfo) Kabupaten Blora di Jo Green, Blora, Kamis
(05/09/2024).
Adapun tujuannya untuk meningkatkan pemahaman para wartawan mengenai
manfaat dan ketentuan terkait cukai tembakau, serta mendukung upaya
pemberantasan rokok ilegal.
Sekretaris Dinkominfo Blora, Tedi Rindaryo Widodo menyampaikan, partisipasi
aktif dari para wartawan sangat diharapkan dalam mensosialisasikan ketentuan
cukai, khususnya dalam memerangi peredaran rokok ilegal.
Baca juga : Ada 5 Temuan BPK yang Rentan Korupsi, KPK Datangi Blora
“Kami mengajak para jurnalis untuk terlibat aktif dalam sosialisasi ini,
karena mereka memiliki peran penting dalam menyebarkan informasi ke masyarakat
luas,” ujar Tedi.
Tedi menambahkan, melalui sosialisasi ini diharapkan informasi mengenai
pentingnya kepatuhan terhadap aturan cukai tembakau dapat tersampaikan secara
masif dan berkelanjutan.
“Cukai yang dipungut dari produk tembakau legal merupakan kontribusi besar
bagi pendapatan negara, jadi penting bagi kita untuk mengedukasi masyarakat
agar memahami dampak positif dari konsumsi produk yang legal,” jelas Tedi.
Baca juga : Lebih 500 Paket PBJ tanpa Tender, Laskar Blora Tuding Disdik Bagi-Bagi Proyek
Sementara, Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama dari Bea Cukai Kudus,Budi
Santoso menyampaikan mengenai target penerimaan cukai hasil tembakau di tahun
2024, yang mencapai Rp230,4 triliun secara nasional, sementara target penerimaan
untuk wilayah Bea Cukai Kudus sebesar Rp43,1 triliun.
Barang-barang yang dikenai cukai, tambah Budi, meliputi etil alkohol,
minuman beralkohol, dan hasil tembakau.
Barang-barang ini dikenakan cukai karena dapat berdampak negatif bagi
kesehatan dan lingkungan jika tidak dikendalikan dengan baik. ini merujuk pada
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Baca juga : FBS Menduga ada Pajak Sumur Minyak Plantungan Masuk Kantor Pelayanan Pajak Blora
“Cukai bukan hanya soal penerimaan, tetapi juga berfungsi untuk
pengendalian barang-barang yang dikenakan cuka, karena dapat berdampak negatif
bagi kesehatan dan lingkungan jika tidak dikendalikan dengan baik. Kami
mengawasi peredaran barang-barang yang dikenai cukai agar sesuai dengan aturan
yang berlaku,” terang Budi.
“Kami terus melakukan sosialisasi agar masyarakat mengetahui barang-barang
apa saja yang dikenai cukai dan mengapa cukai ini penting bagi pengendalian
serta penerimaan negara,” jelas Budi.
Terkait maraknya peredaran rokok ilegal, Budi Santoso menegaskan bahwa
pihaknya terus meningkatkan pengawasan dan penindakan.
Dia menjelaskan bahwa rokok ilegal dapat dikenali melalui beberapa ciri
yang harus diwaspadai oleh masyarakat.
“Ada beberapa ciri rokok ilegal yang perlu diperhatikan, seperti tidak
adanya pita cukai, penggunaan pita cukai palsu, atau pita cukai yang tidak
sesuai dengan peruntukan,” tegas Budi.
Baca juga : Jalan Kepoh Rusak Lagi, Pemadatan Tahun Lalu Tak Cukup Kuat
Menurut Budi, peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi
penerimaan, tetapi juga membahayakan kesehatan konsumen karena produk tersebut
tidak melewati standar kualitas yang ditetapkan pemerintah.
“Rokok ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga bisa berisiko lebih
tinggi terhadap kesehatan konsumen karena tidak ada jaminan terkait kualitas
bahan bakunya,” ujar Budi.
Untuk itu, Budi menambahkan, Bea Cukai Kudus berkomitmen meningkatkan
operasi penindakan terhadap peredaran rokok ilegal.
Baca juga : Usulan Utang Bank Rp 215 Miliar Pemkab Blora Belum Final, Masih Butuh Pembahasan DPRD
“Kami akan terus bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk kepolisian dan masyarakat, untuk memerangi rokok ilegal dan menjaga penerimaan negara dari sektor cukai,” pungkas Budi. (Endah)
0 Comments
Post a Comment