INFOKU, BLORA – Upaya pencegahan dilakukan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Blora melakukan dengan mengeluarkan surat imbauan kepada para kepala desa se-kabupaten Blora.
Hal in dilakukan sebagai langkah
pencegahan sekaligus menyoroti potensi pelanggaran netralitas, yang dilakukan
oleh 295 kepala desa dan lurah, mengingat tahapan kampanye akan digelar kurang
dari satu minggu.
Anggota Bawaslu Blora, Muhammad Mustain
mengatakan, potensi ketidaknetralan para kepala desa pada masa tahapan kampanye
sangat rawan, seperti membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau
merugikan pasangan calon.
Sehingga bawaslu mengimbau seluruh kepala
desa dan lurah di Kabupaten Blora untuk bersikap netral.
Baca juga : Wow .... Pajak 24 Kendaraan Dinas Pemkab Blora Belum Dibayar
“Kepala desa atau lurah serta perangkat
desa agar menjaga integritas dan profesionalisme dengan menjunjung tinggi
netralitas," kata dia dalam keterangan tertulis, Rabu (18/9/2024).
Mustain mengatakan, ASN dan perangkat
desa dilarang berpolitik praktis ataupun menyatakan sikap menguntungkan atau
merugikan pasangan calon dalam kontestasi pilkada.
“Karena ada konsekuensi hukum dan
pidananya," imbuhnya.
Beberapa poin imbauan yang disampaikan bawaslu kepada seluruh kepala desa dan perangkatnya diantaranya menjaga netralitas selama tahapan pemilihan.
Baca juga : Bupati Minta Maaf, Terkait Papan Nama Jalan di Blora Beraksara Jawa Yang Salah Tulis
Selanjutnya, bawaslu juga mengimbau para
kepala desa dan lurah untuk tidak terlibat dalam kampanye pasangan calon, dan
mengimbau kepala desa dan perangkat desa untuk berhati-hati dalam menggunakan
media sosial.
“Memberikan like maupun komentar di media sosial pasangan calon merupakan bentuk ketidaknetralan, tentu kami mengimbau kepala desa dan perangkat desa untuk berhati-hati dalam bermedia sosial," tandasnya.(Endah/IST)
0 Comments
Post a Comment