Bawaslu Blora Surati 295 Kades dan Lurah, Cegah Pelanggaran Netralitas Pilkada

INFOKU, BLORAUpaya pencegahan dilakukan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Blora melakukan dengan mengeluarkan surat imbauan kepada para kepala desa se-kabupaten Blora. 

foto : IST   

Hal in dilakukan sebagai langkah pencegahan sekaligus menyoroti potensi pelanggaran netralitas, yang dilakukan oleh 295 kepala desa dan lurah, mengingat tahapan kampanye akan digelar kurang dari satu minggu.

Anggota Bawaslu Blora, Muhammad Mustain mengatakan, potensi ketidaknetralan para kepala desa pada masa tahapan kampanye sangat rawan, seperti membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon.

Sehingga bawaslu mengimbau seluruh kepala desa dan lurah di Kabupaten Blora untuk bersikap netral.

Baca juga : Wow .... Pajak 24 Kendaraan Dinas Pemkab Blora Belum Dibayar

“Kepala desa atau lurah serta perangkat desa agar menjaga integritas dan profesionalisme dengan menjunjung tinggi netralitas," kata dia dalam keterangan tertulis, Rabu (18/9/2024).

Mustain mengatakan, ASN dan perangkat desa dilarang berpolitik praktis ataupun menyatakan sikap menguntungkan atau merugikan pasangan calon dalam kontestasi pilkada.

“Karena ada konsekuensi hukum dan pidananya," imbuhnya.

Beberapa poin imbauan yang disampaikan bawaslu kepada seluruh kepala desa dan perangkatnya diantaranya menjaga netralitas selama tahapan pemilihan.

Baca juga : Bupati Minta Maaf, Terkait Papan Nama Jalan di Blora Beraksara Jawa Yang Salah Tulis

Selanjutnya, bawaslu juga mengimbau para kepala desa dan lurah untuk tidak terlibat dalam kampanye pasangan calon, dan mengimbau kepala desa dan perangkat desa untuk berhati-hati dalam menggunakan media sosial.

“Memberikan like maupun komentar di media sosial pasangan calon merupakan bentuk ketidaknetralan, tentu kami mengimbau kepala desa dan perangkat desa untuk berhati-hati dalam bermedia sosial," tandasnya.(Endah/IST


Post a Comment

0 Comments