INFOKU, BLORA - Pernyataan muncul dari Akademi Pemilu dan Demokrasi (APD) Blora sebut organisasi perangkat daerah (OPD) di Blora berpotensi langgar netralitas aparatur sipil negara (ASN), dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Blora 2024 mendatang.
Korda APD Blora Sugie Rusyono dalam keterangan pers
menyebut, terdapat aktivitas di akun media sosial (medsos) OPD yang berpotensi melanggar
netralitas ASN.
Serta, berpotensi merujuk keberpihakan salah satu bakal
pasangan calon (bapaslon) bupati dan wakil bupati.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Blora pun melakukan pendalaman.
Sugie mengatakan, meski belum ditetapkan calon, hal itu
sudah menunjukkan, bahwa OPD berpotensi tidak netral.
Menurutnya, hal ini nantinya bisa menjadi imbas buruk ke
OPD.
“Jika dikaitkan dengan pelanggaran pilkada memang belum
ada yang dilanggar. Khususnya, pasal 71 ayat (1) UU Pilkada. Tetapi untuk
pelanggaran netralitas ASN bisa saja terjadi,” katanya.
Baca juga : Poros Pertahana vs Poros Baru Siap Bersaing pada Pilkada Blora
“Apalagi jika melihat banyaknya akun resmi OPD yang
memberi like pada akun medsos resmi Arief Rohman (bacabup
petahana) saat mendapatkan surat rekomendasi dari sejumlah partai politik,” terangnya.
Menurutnya, sungguh aneh bila peristiwa politik dari
parpol yang memberikan rekomendasi kepada bacabup malah diberi like.
Bupati & Arief Rohman
“Lain halnya, bila yang diberi like berupa
kegiatan pembangunan atau kegiatan resmi pemerintahan,” ujarnya.
Menurutnya, dalam kasus ini, idealnya admin resmi OPD
harus bisa membedakan mana kegiatan resmi Arief Rohman sebagai Bupati, dengan
kegiatan politik yang dilakukan Arief Rohman.
Jika ini berlanjut, maka sampai ada penetapan pasangan
calon (paslon) tentu menjadi preseden buruk.
“Jika ingin terbukti tentu harus dilaporkan, langsung
kepada Bawaslu Kabupaten Blora atau KASN. Namun jika tidak, maka bisa
saja menjadi bom waktu di kemudian hari. Bilamana Pemkab dan ASN masih terus
mempertontonkan tagline tersebut. Jejak digital inilah yang bisa
dijadikan salah satu bukti, bahwa proses mendukung salah satu paslon sudah
berlangsung lama,” terangnya.
“Kalau pertandingan sepak bola, meski dalam posisi offside tetapi
tidak ada peluit dari wasit, tentu akan terus digocek hingga gol. Meski seluruh
stadion berteriak offside, pentonton dan komentaror mengumpat sang
wasit. Maka, VAR (video assistant referee) inilah yang harus digunakan,”
tambahnya.
Dari Like jadi Unlike
Sementara itu, dalam pantauan Wartawan, Bawaslu
Blora langsung menindaklanjuti masalah tersebut dengan melakukan pemantauan di
unggahan yang dimaksud.
Hanya saja, tiba-tiba akun medsos OPD tersebut telah meng-unlike pada
unggahan tersebut.
“Saat kami kroscek, ternyata sudah tidak ada. Ini jadi
rancu. Karena harus tahu motifnya seperti apa. Selanjutnya, kami akan berikan
penegasan terkait netralitas ASN. Terlebih untuk aktivitas di medsos,” ujar
Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Datin,
Irfan Syaiful Masykur.
Dia akui, pihaknya selalu terbuka untuk pelaporan
pelanggaran.
Baca juga : Final .... Abu Nafi- Andika Adikrishna (Abdi) Jagonya PDIP Blora
Menurutnya, selain keterbukaan, pihaknya akan beri
peringatan dan pencegahan, bahwa ASN harus netral.
“Untuk pelaporan pelanggaran, kami sifatnya terbuka bila ada laporan sesuai dengan mekanisme Perbawaslu 8 Tahun 2020. Pelapor juga harus memenuhi syarat formil dan materiil,” ucapnya. (Endah/IST)
0 Comments
Post a Comment