Antara Bupati, OPD, Arief Rohman dan Netralitas ASN

INFOKU, BLORA - Pernyataan muncul dari Akademi Pemilu dan Demokrasi (APD) Blora sebut organisasi perangkat daerah (OPD) di Blora berpotensi langgar netralitas aparatur sipil negara (ASN), dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Blora 2024 mendatang. 

Korda APD Blora Sugie Rusyono dalam keterangan pers menyebut, terdapat aktivitas di akun media sosial (medsos) OPD yang berpotensi melanggar netralitas ASN.

Serta, berpotensi merujuk keberpihakan salah satu bakal pasangan calon (bapaslon) bupati dan wakil bupati.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Blora pun melakukan pendalaman.

Sugie mengatakan, meski belum ditetapkan calon, hal itu sudah menunjukkan, bahwa OPD berpotensi tidak netral.

Menurutnya, hal ini nantinya bisa menjadi imbas buruk ke OPD.

“Jika dikaitkan dengan pelanggaran pilkada memang belum ada yang dilanggar. Khususnya, pasal 71 ayat (1) UU Pilkada. Tetapi untuk pelanggaran netralitas ASN bisa saja terjadi,” katanya.

Baca juga : Poros Pertahana vs Poros Baru Siap Bersaing pada Pilkada Blora

“Apalagi jika melihat banyaknya akun resmi OPD yang memberi like pada akun medsos resmi Arief Rohman (bacabup petahana) saat mendapatkan surat rekomendasi dari sejumlah partai politik,” terangnya.

Menurutnya, sungguh aneh bila peristiwa politik dari parpol yang memberikan rekomendasi kepada bacabup malah diberi like.

Bupati & Arief Rohman

“Lain halnya, bila yang diberi like berupa kegiatan pembangunan atau kegiatan resmi pemerintahan,” ujarnya.

Menurutnya, dalam kasus ini, idealnya admin resmi OPD harus bisa membedakan mana kegiatan resmi Arief Rohman sebagai Bupati, dengan kegiatan politik yang dilakukan Arief Rohman.

Jika ini berlanjut, maka sampai ada penetapan pasangan calon (paslon) tentu menjadi preseden buruk.

Baca juga : Total Dukungan 34 Kursi DPRD, Bapaslon Asri Kantongi 10 Rekom Parpol Jelang Pilkada Blora 2024

“Jika ingin terbukti tentu harus dilaporkan, langsung kepada Bawaslu Kabupaten Blora atau KASN.  Namun jika tidak, maka bisa saja menjadi bom waktu di kemudian hari. Bilamana Pemkab dan ASN masih terus mempertontonkan tagline tersebut. Jejak digital inilah yang bisa dijadikan salah satu bukti, bahwa proses mendukung salah satu paslon sudah berlangsung lama,” terangnya.

“Kalau pertandingan sepak bola, meski dalam posisi offside tetapi tidak ada peluit dari wasit, tentu akan terus digocek hingga gol. Meski seluruh stadion berteriak offside, pentonton dan komentaror mengumpat sang wasit.  Maka, VAR (video assistant referee) inilah yang harus digunakan,” tambahnya.

Dari Like jadi Unlike

Sementara itu, dalam pantauan Wartawan, Bawaslu Blora langsung menindaklanjuti masalah tersebut dengan melakukan pemantauan di unggahan yang dimaksud.

Hanya saja, tiba-tiba akun medsos OPD tersebut telah meng-unlike pada unggahan tersebut.

“Saat kami kroscek, ternyata sudah tidak ada. Ini jadi rancu. Karena harus tahu motifnya seperti apa. Selanjutnya, kami akan berikan penegasan terkait netralitas ASN. Terlebih untuk aktivitas di medsos,” ujar Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Datin, Irfan Syaiful Masykur.

Dia akui, pihaknya selalu terbuka untuk pelaporan pelanggaran.

Baca juga : Final .... Abu Nafi- Andika Adikrishna (Abdi) Jagonya PDIP Blora

Menurutnya, selain keterbukaan, pihaknya akan beri peringatan dan pencegahan, bahwa ASN harus netral.

“Untuk pelaporan pelanggaran, kami sifatnya terbuka bila ada laporan sesuai dengan mekanisme Perbawaslu 8 Tahun 2020. Pelapor juga harus memenuhi syarat formil dan materiil,” ucapnya. (Endah/IST


Post a Comment

0 Comments