INFOKU, BLORA - Tempat pemungutan suara (TPS) lokasi khusus (loksus) diusulkan oleh Rutan Kelas IIB Blora, kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Blora.
Kurang lebih ada sebanyak 182 narapidana punya hak pilih pada Pemilihan
Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Sementara, bagi narapidana ber-KTP di luar Jawa Tengah (Jateng) dan
Blora, masih dikoordinasikan.
Kepala Rutan Kelas IIB Blora Budi Hardiono dalam keterangan pers mengungkapkan, walaupun berstatus narapidana, tidak menghilangkan hak suara warga binaan dalam pilkada.
Baca juga : Poros Pertahana vs Poros Baru Siap Bersaing pada Pilkada Blora
Sehingga, pihaknya mengusulkan dibuatkan TPS loksus di Rutan Kelas IIB
Blora pada Pilkada 2024.
“Agar suara hak narapidana di sini bisa tersalurkan, kami sudah koordinasikan
dengan KPU Blora agar ada TPS di Rutan,” ujarnya.
Jika terdapat TPS di rutan, maka akan memudahkan para narapidana untuk
mencoblos.
Budi mencatat, terdapat 182 warga binaan yang mempunyai hak suara.
Mereka terdiri atas tahanan dan narapidana.
“Mereka yang kami usulkan ber-KTP Jateng, terkhusus Blora,” ujarnya.
Komisioner Divisi Sosialisasi Pendidikan
Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia (Sosdiklih Parmas dan
SDM) KPU Blora Ahmad Mustakim menegaskan, para narapidana masih mempunyai hak
suara pada pilkada tahun ini.
Baca juga : FBS Menduga ada Pajak Sumur Minyak Plantungan Masuk Kantor Pelayanan Pajak Blora
Nantinya, para narapidana akan dibekali sosialisasi terkait pilkada.
“Kami pasti akan sosialisasi ke rutan, mungkin mendekati pemilihan,” katanya.
Mustakim menambahkan, saat ini data para narapidana yang diserahkan pihak rutan masih perlu diverifikasi. Termasuk tahanan yang di kejaksaan dan kepolisian. (Endah/IST)
0 Comments
Post a Comment