INFOKU, BLORA - Tiga pria yang diduga terlibat tindak pidana narkotika dibekuk Satreskoba Polres Blora.
Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto
menyampaikan, ketiga pria tersebut terdiri atas pria inisial J, 34, warga
Kecamatan Tunjungan; TBT, 53, warga Kecamatan Banjarejo; dan RU, 46, warga
Kecamatan Jiken.
Kejadian bermula pada 8 Agustus 2024 sekira pukul 23.00 WIB di Jalan
Gatot Subroto, tepatnya sebelah barat perempatan lampu merah Biandono turut
Kelurahan Kauman, Kecamatan Blora.
“Berawal dari laporan warga, petugas melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengamankan tersangka pertama berinisial J, 34, warga Kecamatan Tunjungan,” jelasnya.
Baca juga : Kabaglog dan Kabag Ops Polres Blora Dimutasi
Selanjutnya dilakukan penggeledahan ditemukan dua paket narkotika jenis sabu.
Paket dibungkus plastik klip bening, dimasukkan ke dalam bungkus rokok
Gudang Garam Surya 12.
“Berdasar keterangan tersangka, kemudian dilakukan pengembangan dan
berhasil mengamankan dua tersangka lainya,” jelasnya.
Adapun barang bukti dari ketiga tersangka, selain dua paket narkotika
jenis sabu, juga seperangkat alat hisap bong.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114
ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”
jelasnya.
Ancaman hukumannya maksimal pidana penjara 20 tahun.
Baca juga : FBS Menduga ada Pajak Sumur Minyak Plantungan Masuk Kantor Pelayanan Pajak Blora
Kapolres mengimbau kepada masyarakat agar hati-hati dan waspada terhadap peredaran narkotika.
“Jauhi dan hindari narkoba. Karena selain barang haram, mengonsumsi narkoba bisa merusak kesehatan. Dan ancaman hukumannya juga berat,” tandasnya. (Endah/IST)
0 Comments
Post a Comment