INFOKU, BLORA – Kurang
lebih sebanyak 68 ruas jalan di Kabupaten Blora diturunkan statusnya.
Semula jalan kabupaten, turun menjadi jalan desa.
Akibatnya, beberapa warga pertanyakan komitmen Pemerintah Kabupaten
(Pemkab) Blora dalam pembangunan infrastruktur jalan.
Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
(DPUPR) Blora Danang Adiamintara menjelaskan, jika penurunan
status jalan itu sesuai surat keputusan (SK) yang ditetapkan
akhir 2023 lalu, dan akan diperbaharui tiap lima tahun sekali.
“Sesuai SK itu ada 68 ruas jalan yang di-downgrade (turun status, Red),” jelasnya.
Baca juga : Rencana Tahun Depan Pinjam Bank Rp 200 Milyar Untuk Bangun Jalan Rusak di Blora
Karena itu, belakangan pihaknya sudah mengundang desa-desa terkait yang
terdampak atas pengalihan status jalan itu.
Menurutnya, dari pemerintah desa (pemdes) sudah memahami
dan menerima, tak ada bantahan.
Audit BPK
Alasan penurunan status jalan kabupaten ke jalan desa itu didasari
beberapa faktor.
Di antaranya seperti tindak lanjut arahan badan pemeriksa keuangan (BPK).
Baca juga : Puing Sisa Kebakaran Dilelang sebesar Rp 341 juta Mulai Diangkut
“Karena jalan tersebut tidak dibangun lama, arahan BPK agar jalan yang
tak tersentuh itu diturunkan statusnya. Daripada justru menjadi beban,”
imbuhnya.
Hal itu dimungkinkan sebagai langkah lanjutan agar beban pembangunan
jalan tidak menumpuk di pemkab, dengan harapan agar pemdes juga ikut berperan.
“Kalau dulu mungkin desa kesulitan dana. Sekarang kan ada
dana desa, masih ada bantuan, hibah, banprov dan lainnya,” katanya.
Selain arahan BPK, faktor lainnya ialah adanya permintaan dari desa.
Sehingga, pihak pemkab tinggal mengikuti.
“Dengan status sebagai jalan desa, pemdes memiliki kewenangan lebih
besar mengelola dan memelihara jalan, dapat diajukan untuk dilakukan pendanaan
melalui dana desa,” tuturnya.
Alasan konektivitas
Ada beberapa ruas jalan yang statusnya jalan kabupaten, tetapi tidak
menghubungkan antar wilayah.
Hanya di satu desa saja, kemudian diubah statusnya jadi jalan desa.
Namun, meski sudah berubah statusnya jadi jalan desa, nantinya tiap lima tahun akan dievaluasi.
Sehingga, jika dengan status jalan desa tetap tidak dibangun, maka bisa
diusulkan lagi jadi jalan kabupaten.
Sementara itu, Yudi Kurniawan warga Desa Kepoh, Kecamatan Jati sempat
menyesalkan adanya penurunan status jalan di desanya.
Sebab, hal itu bisa menjadi pengalihan tanggung jawab.
“Padahal dari pemkab sempat membantu jalan itu meski sedikit. Kalau
alasannya lama tidak dibangun, tidak masuk akal. Kalau ada permintaan dari
desa, ini kami sangat kecewa. Karena pemerintah desa kerap abai. Jalan-jalan
desa yang lain saja tak tersentuh,” jelasnya.
Baca juga : Ada 99,14 Ribu Warga Miskin Blora yang Tercatat BPS Blora
Dia pun berharap dengan status apapun tak menghalangi niat pemerintah
serius membangun jalan.
Sebab, masyarakat sudah menanti bertahun-tahun. Karena jalan itu penting. Menjadi akses menuju wilayah lain. (Endah/IST)
0 Comments
Post a Comment