INFOKU,BLORA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blora menyelenggarakan rapat paripurna dalam acara Penyampaian Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran Priorotas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Blora Tahun Anggaran (TA) 2024, Rabu (7/8/2024).
Rapat paripurna
dipimpin Ketua DPRD HM Dasum, didampingi sejumlah Wakil Ketua DPRD, di ruang
rapat setempat.
Menurut HM Dasum,
sesuai ketentuan Pasal 161 ayat (2) PP 12 Tahun 2019 juga diatur bahwa,
perubahan APBD dilakukan apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan
asumsi KUA.
Bupati Blora, H. Arief Rohman hadir bersama unsur Forkopimda. Rapat paripurna diikuti Pimpinan OPD dan anggota DPRD Blora.
Baca juga : Kades Biting Blora Ditetapkan sebagai Tersangka Setelah Aniaya Perangkat Desa
Menurut Bupati, keadaan
yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar organisasi, antar
unit organisasi, antar program, antar kegiatan dan antar jenis belanja.
Keadaan yang
menyebabkan SILPA tahun anggaran sebelumnya harus digunakan dalam tahun
anggaran berjalan.
Sebagaimana diketahui pada tanggal 2 Agustus 2024, Pemerintah Kabupaten Blora telah menyampaikan buku Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2024 dengan surat pengantar Nomor : 900/3282/2024 tertanggal 31 Juli 2024 perihal : Penyampaian Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2024.
Baca juga : Lebih 500 Paket PBJ tanpa Tender, Laskar Blora Tuding Disdik Bagi-Bagi Proyek
“Selanjutnya kami
berharap agar segera dilakukan pembahasan antara DPRD dengan Bupati,” tuturnya.
Pada rapat paripurna itu Bupati Blora Arief Rohman menyampaikan sambutan terkait acara yang berlangsung, serta menyerahkan buku Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2024 kepada pimpinan DPRD.(Endah)
0 Comments
Post a Comment