INFOKU, BLORA - Pemusnahan barang bukti dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blora.
Disebutkan sejumlah barang bukti itu telah berstatus hukum tetap atau
inkracht yang tercatat pada perkara 2023-2024.
Terhitung, 45 berkas perkara terdaftar selama setahun.
Namun, yang menjadi sorotan ialah pil koplo atau obat
telarang.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Blora Haris Hasbullah mengatakan,
terdapat 9 perkara dari 45 berkas itu.
Baca juga : FBS Menduga ada Pajak Sumur Minyak Plantungan Masuk Kantor Pelayanan Pajak Blora
Antara lain narkotika, perjudian, kehutanan,
obat-obatan terlarang, penganiayaan, perlindungan anak, pencurian, kejahatan
yang membahayakan umum, kerusakan lingkungan.
“Kalau dilihat ini ternyata trennya ke obat-obatan terlarang, bukan
narkotika. Ada 5.114 pil koplo dari 12 perkara kesehatan yang kami temukan
selama setahun ini,” jelasnya kepada wartawan Selasa (20/8).
Kajari akui merasa ganjil dengan apa yang ditangani pihaknya selama ini.
Menurutnya, peredaran pil koplo di masyarakat itu menggila.
‘Memang agak ganjil juga di Blora ini. Saya bingung apakah harus
bersyukur atau tidak soal narkotika. Karena kebanyakan orang malah mengonsumsi
pil koplo,” bebernya.
“Ada 5.000-an pil koplo yang kami musnahkan, jumlahnya jauh lebih banyak
dibandingkan narkoba yang hanya 3,00282 gram saja,” tambahnya.
Baca juga : Ada 5 Temuan BPK yang Rentan Korupsi, KPK Datangi Blora
Untuk itu, Kajari mengimbau kepada masyarakat Blora agar tak mendekati
barang-barang haram yang merusak masa depan.
“Semoga tren ini turun lah. Masyarakat juga harus hati-hati terhadap peredaran pil koplo ini,’’ pungkasnya. (Endah/IST)
0 Comments
Post a Comment