Kejar Target Rp 1 miliar Retribusi Parkir, Dinrumkimhub Blora Perketat Pengawasan Jukir Ilegal

INFOKU, BLORA - Target retribusi parkir jalan umum tahun ini menjadi salah satu prioritas Dinas Perumahan, Permukiman dan Perhubungan (Dinrumkimhub) Blora. 

Agar tidak kecolongan dengan juru parkir (jukir) ilegal, pengawasan jukir diperketat.

Kepala UPTD Parkir Dinrumkimhub Blora Adhitya Mukti Sanjaya mengaku terus berupaya meningkatkan pendapatan daerah dari parkir tepi jalan umum.

Salah satunya memperketat pengawasan terhadap jukir ilegal.

Sebab jukir yang saat ini bertugas sudah melalui sertifikasi dari dinrumkimhub dan sekaran pengelolaan SDM jukir tidak dilakukan pihak ketiga.

“Tahun ini tata kelola parkir sudah dikelola bidang perhubungan,” tegasnya.

Baca juga : Kades dan Ketua BUMDes Plantungan Dipolisikan terkait Pengeboran Minyak Bumi Diduga Ilegal

Sebelumnya, pengelolaan parkir jalan umum melalui pihak ketiga.

Setelah terjadi evaluasi, akhirnya dikelola langsung dinrumkimhub.

Langkah tersebut bertujuan mengejar target memenuhi pendapatan asli daerah sektor parkir jalan umum.

“Hingga saat ini, PAD (pendapatan asli daerah) dari parkir pinggir jalan sebesar Rp 580 juta,” jelasnya.

Pihaknya mengungkapkan, jumlah tersebut didapat dari 375 titik parkir yang tersebar di 16 kecamatan.

Setiap jukir sudah memiliki surat izin dari bidang perhubungan. 

Baca juga : FBS Menduga ada Pajak Sumur Minyak Plantungan Masuk Kantor Pelayanan Pajak Blora

Jukir yang sudah memiliki izin rekomendasi, wajib menyetorkan penghasilan parkir selama sebulan di bidang perhubungan.

“Jika tidak memakai atribut yang resmi dari dinrumkimhub, maka itu jukir ilegal," tegasnya.

Diketahui, target PAD parkir 2022 hanya Rp 500 juta dan 2023 bertambah menjadi Rp 1 miliar. Berdasar Perda Nomor 6 Tahun 2023, tarif parkir motor Rp 1.000 dan mobil Rp 2.000. (Endah/IST) 


Post a Comment

0 Comments