INFOKU, BLORA – Akhirnya Polsek Sambong menetapkan Kepala Desa (kades) Biting, Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora, Ngatino sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan.
Ngatino
diduga melakukan penganiayaan terhadap Rumristo pada 26 Juli 2024.
Tidak
terima dengan penganiayaan yang dialaminya, Rumristo yang juga seorang
perangkat desa setempat kemudian melaporkannya ke Polsek Sambong.
Kapolsek Sambong, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Tejo Utomo mengatakan, telah menetapkan Ngatino sebagai tersangka kasus penganiayaan usai melakukan gelar perkara dan pemeriksaan sebagai saksi.
Baca juga : Diduga Kades Biting Aniaya Perades, Polsek Sambong Segera Gelar Perkara
“Kemudian
dialihkan statusnya karena dari keterangannya juga cukup alat bukti untuk
dinaikkan statusnya sebagai tersangka, tapi terlebih dahulu dilakukan gelar
perkara," ucap Tejo saat ditemui wartawan di Kantor Kecamatan Sambong,
Blora, Jawa Tengah, Senin (5/8/2024).
Ngatino
diduga melanggar Pasal 352 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 3
bulan.
“Dia
berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya, dia tidak dilakukan
penahanan," kata dia.
Berkas
tersebut nantinya akan segera disidangkan di pengadilan.
Baca juga : Puluhan Warga Desak Kades Biting Mundur, Terkait Dugaan Penganiayaan
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Ngatino dilaporkan oleh Rumristo ke Polsek Sambong pada 26 Juli 2024.
Laporan
tersebut dibuat karena Rumristo dianiaya oleh Ngatino di Balai Desa Biting pada
26 Juli 2024 sekitar pukul 09.30 WIB.
Penganiayaan
bermula saat Rumristo ngopi di ruang belakang dengan perangkat desa lain.
Tiba-tiba
Ngatino datang dan menghampiri dirinya dan langsung memukul pelipis sebelah
kiri.
Akibatnya
Rumristo mengalami luka dan harus diperban. Dirinya dianiaya karena dituduh berselingkuh
dengan istri Ngatino.
Baca juga : FBS Menduga ada Pajak Sumur Minyak Plantungan Masuk Kantor Pelayanan Pajak Blora
Perseteruan
antara Ngatino dan Rumristo sudah berlangsung lama.
Bahkan Rumristo sempat dianiaya oleh Ngatino pada 16 April 2024. Waktu itu kasus tersebut diselesaikan secara damai.(Endah/IST)
0 Comments
Post a Comment