INFOKU, BLORA – Ada laporan dugaan penganiayaan perangkat desa (perades), ditindak lanjuti polisi dengan meminta keterangan Kepala Desa (Kades) Biting, Kecamatan Sambong Ngatino.
Dalam kasus tersebut terdapat empat saksi telah dipanggil Kamis
(1/8).
Kapolsek Sambong AKP Tejo Utomo mengungkapkan, bahwa pihaknya
menindaklanjuti laporan Rumistro, Kaur Perencanaan Desa Biting.
Rumistro merupakan korban dugaan penganiayaan kades. Akhirnya, pihaknya
panggil empat saksi.
Baca juga : FBS Menduga ada Pajak Sumur Minyak Plantungan Masuk Kantor Pelayanan Pajak Blora
“Yang di lokasi kejadian dan satu orang yang mengantarkan. Terus yang
kades dipanggil sebagai saksi,” ungkapnya pada pers.
Pemanggilan itu untuk menemukan dulu cukup bukti penganiayaan.
Selanjtnya dilakukan pemeriksaan saksi, akan dikembangkan apakah ada
tindak pidana atau tidak.
Setelah itu baru bisa disimpulkah, apakah terlapor bisa jadi tersangka
atau tidak.
“Kades saat ini masih sebagai saksi dan pemeriksaan belum selesai,”
ujarnya.
Baca juga : Tak Terima Dipecat Karena Asusila, Kades Sendangharjo akan Lakukan Banding
Tejo mengatakan, laporan yang didapat ada luka di pelipis kiri Rumistro.
“Untuk memperjelas, nantinya akan digelar (perkara) untuk menentukan
pasalnya. Tunggu hasil gelarnya bagaimana,” jelasnya.
Diketahui, Rumistro melaporkan Kades Ngatino karena melakukan penganiayaan
pada Jumat lalu (26/7).
Penganiayaan tersebut bermula saat Rumistro dituduh selingkuh dengan
istri Kades Ngatino.
Menurut laporan yang dinyatakan, tindakan penganiayaan sudah terjadi tiga kali.
Namun, dua kali berakhir damai. Sedangkan, ketiga kalinya, Rumistro tidak terima dan langsung melaporkan kades kepada Polsek Sambong. (Endah/IST)
0 Comments
Post a Comment