INFOKU,BLORA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Blora merekomendasikan hasil kajian atas temuan Pantarlih terlantik lulusan di bawah SMA kepada KPU Blora, Minggu (30/6/2024).
Sebelumnya,
Bawaslu menemukan adanya sembilan Pantarlih yang dilantik merupakan
lulusan di bawah SMA yang tersebar di empat Kecamatan se-Kabupaten Blora, yakni
Kecamatan Kunduran, Cepu, Bogorejo, dan Ngawen.
“Pada rekrutan badan ad-hoc petugas pemutakhiran daftar pemilih (pantarlih), kami menemukan adanya dugaan pelanggaran administrasi di beberapa Kecamatan seperti di Kecamatan Cepu, Kecamatan Ngawen, Kecamatan Kunduran dan Kecamatan Bogorejo," ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Datin Bawaslu Kabupaten Blora Irfan Syaiful Masykur di ruang kerjanya.
Baca juga : Kasus Honor Narsum Tak Kunjung Dituntaskan, PMII Blora Datangi Kejari
Irfan mengatakan
pihaknya telah melakukan kajian terkait temuan tersebut. Hasil kajian tersebut
juga telah direkomendasikan kepada jajaran KPU Blora untuk ditindaklanjuti.
Langgar
Aturan
“Salah satu syarat
adalah berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat. Terkait hal tersebut
kami telah merekomendasikan hasil kajian dugaan pelanggaran tersebut kepada PPK
di masing-masing Kecamatan melalui Panwascam sesuai tingkatannya dan telah
ditindak lanjuti oleh PPK," ungkap Irfan.
Irfan menambahkan
bahwa dalam rekrutmen Pantarlih harus sesuai prosedur peraturan.
Misalnya kalau ada yang mendaftar menggunakan ijazah di bawah SMA atau sedrajat, harusnya di TMS dulu, baru setelah itu menggunakan jalur seleksi yang di luar tahap 1.
Baca juga : Bawaslu, KPU dan Satpol PP Blora Tertibkan APK yang Terpasang di Lokasi Larangan
Bawaslu berharap jajaran KPU Blora dalam melakukan rekrutan badan ad-hoc sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Endah)
0 Comments
Post a Comment