INFOKU, BLORA – Seperti pemberitaan beberapa waktu lalu, satu orang meninggal akibat kecelakaan kerja di lokasi proyek pembangunan pabrik kapur PT Pentawira Agraha Sakti di Kecamatan Jiken, Rabu (26/6).
Ternyata, proyek tersebut baru kantongi sebagian persetujuan bangunan gedung (PBG). Namun, hal itu
diklaim tak langgar aturan, karena adanya UU Cipta Kerja.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)
Blora Bondan Arsiyanti melalui Kepala Bidang Perizinan Wahyu Mardi Utomo
mengungkapkan, proses pembangunan pabrik memang belum sepenuhnya mengantongi izin PBG.
Rekanan baru mempunyai izin sebagian PBG, yakni pada bagian keluar masuk
truk.
Baca juga : FBS Menduga ada Pajak Sumur Minyak Plantungan Masuk Kantor Pelayanan Pajak Blora
“Hanya sebagian PBG yakni pada timbangan truk di tiga pos jaga satpam,”
katanya.
Terkait adanya korban meninggal pihaknya tentu berduka.
Namun, hal itu diduga karena kecelakaan kerja, tidak bertaut dengan izin
PBG yang belum dikantongi seluruhnya oleh rekanan.
Selain itu, izin PBG yang diangsur tersebut diperbolehkan setelah adanya
UU Cipta Kerja.
Dia mengungkapkan, dalam izin PBG itu terdapat persyaratan seperti
kualitas, kesehatan dan kelayakan bangunan gedung.
“Ketinggian, kedalaman pondasinya seperti apa, semua itu harus dipenuhi,”
jelasnya.
Wahyu menambahkan, pendirian pabrik juga belum mengantongi analisis
dampak lingkungan (amdal).
Baca juga : Tahun 2026 Pemerintah Blora Akan Aktifkan Jalur Kereta Api Blora-Cepu, Inilah Alasanya
Namun, perusahaan sudah memproses syarat tersebut. Bekerja sama dengan
Universitas Diponegoro (Undip) Semarang.
“Awalnya dengan UGM, entah kenapa berganti kerja sama
dengan Undip,” ungkapnya.
Seperti halnya PBG, amdal juga bisa berproses berbarengan dengan
pembangunan gedung.
Dia mengatakan, ketika bangunan gedung sudah jadi dan amdal PBG belum
terpenuhi, perusahaan baru bisa kena sanksi.
“Saat ini keduanya masih dalam proses,” katanya.
Baca juga : Kasus Honor Narsum Tak Kunjung Dituntaskan, PMII Blora Datangi Kejari
Dia menambahkan, pihaknya hanya berwenang pada proses perizinan PBG,
sementara proses izin amdal dan pertambangan lainnya merupakan wewenang
provinsi hingga pusat.
“Kami tetap welcome ketika ada investasi di Blora,” pungkasnya. (Endah/IST)
0 Comments
Post a Comment