Tak Terima Dipecat Karena Asusila, Kades Sendangharjo akan Lakukan Banding

INFOKU, BLORAKepala Desa (KadesSendangharjo, Kecamatan Blora Wiwik Suhendro dipecat berdasar keputusan bupati per tanggal 19 Juli lalu. 

Namun, Wiwik membantah perihal tuduhan dirinya melakukan asusila dengan kepala dusunnya yang mana dijadikan sebagai dasar pemberhentian tersebut.

Wiwik mengatakan, dirinya akan mencari keadilan yang sebenarnya. Dirinya bakal mengajukan banding ke bupati hingga gubernur.

Baca juga : Bupati Blora “Kalau Mau Membela Diri Lewat PTUN”, Terkait Copot Kades karena Asusila

“Saya mencari keadilan. Saya manusia biasa, juga melakukan kesalahan. Tapi, saya hanya ingin mencari keadilan,” jelasnya.

Dia juga menyangkal pemberitaan yang telah beredar di masyarakat terkait dugaan tindak pidana asusila.

“Tentang isu yang beredar pelecehan asusila, itu sebenarnya tidak benar. Saya sebenarnya dengan istri saya sudah nikah siri, karena ada ketentuan masa iddah, saya harus menunggu,” jelasnya.

Menurutnya, bahwa hubungannya selama ini dengan sang istri yang merupakan perangkat desanya sendiri bukanlah perbuatan zina. 

Baca juga : Komisi A Tegas Beri Rekomendasi Pemberhentian Kades Sendangharjo, Diduga Nikah Siri dan Hilangkan Aset

Dia akui, selama ini memilih diam saja dan kenapa tidak hadir saat sejumlah pihak yang digawangi Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) Sendangharjo menggelar musdes atas kasus yang menerpanya.

Baca  juga : Akhirnya Oknum Kepala Desa di Blora Dipecat, Terbukti Lakukan Tindak Asusila

“Ini saya tidak ada namanya perzinaan atau apa itu tidak ada, saya yang dengan mantan istri juga sudah cerai. Saya lebih baik diam karena apa, karena saya tidak merasa seperti yang dituduhkan,” terangnya.(Endah/IST


Post a Comment

0 Comments