INFOKU, BLORA – Kepala Desa (Kades) Sendangharjo, Kecamatan Blora Wiwik Suhendro dipecat berdasar keputusan bupati per tanggal 19 Juli lalu.
Namun, Wiwik
membantah perihal tuduhan dirinya melakukan asusila dengan
kepala dusunnya yang mana dijadikan sebagai dasar pemberhentian tersebut.
Wiwik mengatakan, dirinya akan mencari keadilan yang sebenarnya. Dirinya bakal mengajukan banding ke bupati hingga gubernur.
Baca juga : Bupati Blora “Kalau Mau Membela Diri Lewat PTUN”, Terkait Copot Kades karena Asusila
“Saya mencari
keadilan. Saya manusia biasa, juga melakukan kesalahan. Tapi, saya hanya ingin
mencari keadilan,” jelasnya.
Dia juga
menyangkal pemberitaan yang telah beredar di masyarakat terkait dugaan tindak
pidana asusila.
“Tentang isu
yang beredar pelecehan asusila, itu sebenarnya tidak benar. Saya sebenarnya
dengan istri saya sudah nikah siri, karena ada ketentuan masa iddah, saya harus
menunggu,” jelasnya.
Menurutnya,
bahwa hubungannya selama ini dengan sang istri yang merupakan perangkat desanya
sendiri bukanlah perbuatan zina.
Dia akui,
selama ini memilih diam saja dan kenapa tidak hadir saat sejumlah pihak yang
digawangi Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) Sendangharjo
menggelar musdes atas kasus yang menerpanya.
Baca juga : Akhirnya Oknum Kepala Desa di Blora Dipecat, Terbukti Lakukan Tindak Asusila
“Ini saya tidak ada namanya perzinaan atau apa itu tidak ada, saya yang dengan mantan istri juga sudah cerai. Saya lebih baik diam karena apa, karena saya tidak merasa seperti yang dituduhkan,” terangnya.(Endah/IST)
0 Comments
Post a Comment