INFOKU, BLORA - Mewujudkan pasar yang layak nampaknya akan menjadi tugas yang sulit, dilakukan Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Dindagkop UKM).
Dengan anggaran terbatas, kucuran dari hasil retribusi pasar yang disetor
masih di bawah 10 persen.
Padahal tahun lalu setor sekitar Rp 6 miliar, padahal harapannya tahun
ini bisa lebih banyak.
“Untuk mewujudkan pasar layak sesuai SNI (standar nasional Indonesia)
dibutuhkan anggaran yang cukup untuk memenuhi sarana prasarana yang
dibutuhkan,” ujar Kepala Bidang Pasar Daerah Dindagkop UKM Blora Margo Yuwono
pada pers, Selasa (16/7).
Baca juga : FBS Menduga ada Pajak Sumur Minyak Plantungan Masuk Kantor Pelayanan Pajak Blora
Pihaknya mencontohkan, saat ini masih ada pasar yang kebanjiran saat
musim hujan.
Karena kondisi talang dan sistem drainase buruk p, sedang untuk memperbaiki
dan layak untuk pedagang perlu kucuran anggaran.
“Prioritas penganggarannya agar pasar mendapat prioritas,” katanya.
Margo mengaku, pihaknya telah mengusulkan agar anggaran untuk pasar
daerah bertambah.
Sebab, secara regulasi sudah tertuang dalam Perda Nomor 6 Tahun 2023
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Baca juga : Lebih 500 Paket PBJ tanpa Tender, Laskar Blora Tuding Disdik Bagi-Bagi Proyek
“Kami dalam setiap pembahasan selalu memohon untuk ditambah, agar
fasilitas yang diterima pedagang lebih baik lagi,” terang dia.
Diketahui, anggaran terkucur kurang dari 10 persen dari total retribusi
yang disetor.
DPRD Kawal Realisasi Retribusi
Dia memaparkan, terbanyak retribusi dari Pasar Sido Makmur Kecamatan Kota,
kurang lebih Rp 1,2 miliar.
Kemudian, Pasar Cepu lama sebanyak Rp 608 juta, ditambah pasar-pasar
lainnya, total Rp 6 miliar.
Baca juga : Walau Kewenangan DLH Blora Terbatas, Tetap Tangani Air Bengawan yang Diduga Tercemar
Anggota Komisi D DPRD Blora Achlif Nugroho Widi Utomo mengatakan,
pihaknya akan turut mengawal realisasi retribusi pasar yang akan kembali ke
pasar.
Sebab, hal itu sudah menjadi komitmen bersama dalam penyusunan Perda
PDRD.
“Nanti isu ini akan kami angkat di banggar (badan anggaran), pembahasan RAPBD, perubahan, maupun APBD 2025. Ada kesepakatan minimum
hasil retribusi kembali ke pasar,” katanya.
Politikus PPP tersebut menerangkan, pada proses pembentukan perda saat
2023 lalu, substansi pungutan yang dilakukan oleh Pemda berbeda dengan pajak.
Sebab, retribusi yang disetorkan, nanti bisa dimanfaatkan untuk
perbaikan fasilitas pasar.
Jumlah persentase retribusi yang kembali di-breakdown dalam
perbup.
Baca juga : DPC Gerindra Jalin Komunikasi dengan Golkar dan PDIP
Agar ada mekanisme yang disepakati, seperti kepatuhan membayar
retribusi.
“Tiap pasar itu beda-beda, ada mekanisme kepatuhan pedagang pasar, maka akan dikembalikan untuk peningkatan pasar itu sendiri,” tandasnya. (Endah/IST)
0 Comments
Post a Comment