INFOKU, BLORA – Embung Rondho Kuning di Desa Muraharjo Kecamatan Kunduran, dibangun pada
1970, belum berpagar.
Kondisi itu dikhawatirkan bisa menyebabkan kecelakaan air.
Untuk itu DPRD meminta Pemkab Blora memberikan pagar pembatas.
“Harusnya embung ada pagar pembatas sebagai pengaman, karena kita tidak
akan mengetahui anak kecil bermain di sana. Yang dikhawatirkan saat anak kecil
spontanitas berenang di embung dampaknya bisa mengancam jiwa anak
tersebut." ujar Anggota komisi B DPRD Blora Munawar.
Baca juga : DPC Gerindra Jalin Komunikasi dengan Golkar dan PDIP
Politisi PKB itu mengaku telah melihat kondisi Embung
Rondho Kuning.
Tidak adanya pagar pembatas membuatnya khawatir dengan keselamatan
warga.
Menurutnya, sejak berdiri 1970 lalu hingga saat ini belum ada pagar
pembatas untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat.
“Pernah terjadi insiden anak tenggelam tiga tahun lalu di Embung Sono
Kidul dan Karanggeneng. Kami dan Kepala Desa Muraharjo
tidak mau hal itu terjadi di sini," ucapnya.
Dia berharap, dinas terkait bisa segera memberikan pengamanan atau
mengupayakan pagar pembatas untuk keselamatan warga.
Pihaknya tidak menginginkan embung yang menjadi sumber perairan
pertanian warga malah membahayakan.
Kepala Bidang (Kabid) Sumber Daya Air (SDA) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Blora Surat mengatakan, pihaknya bakal koordinasikan
dengan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS).
Alasan menurutnya karena embung tersebut bukan wilayahnya.
Baca juga : PKB Tawarkan Gerindra Gabung Koalisi Petahana, Kokok Tunggu Keputusan DPD
“Kedepannya akan coba kami konfirmasi lebih lanjut ke pihak BBWS. Sebab, yang menangani adalah pihak terkait, kami hanya bisa menyarankan," tandasnya. (Endah/IST)
0 Comments
Post a Comment