INFOKU, BLORA – Produksi
dan distribusi gula merah di Dukuh Nglebok
Kelurahan Tambakromo, Kecamatan Cepu, Dihentikan Polisi.
Sebab, prosuksi gula merah itu diduga mengandung bahan berbahaya.
Penghentian produksi berlangsung hingga hasil uji
laboraturium sampel gula merah keluar.
Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Blora Ipda Cahyoko menegaskan, sebagai bentuk
perlindungan kepada konsumen dan masyarakat, pihaknya telah mengimbau agar
kegiatan produksi dan distribusi dihentikan sementara. Imbaun itu telah
disampaikan kepada pemilik industri rumahan tersebut.
“Kami telah berikan imbauan untuk memberhentikan proses produksi dan
distribusi gula merah sampai hasil laboratorium dari Dinas Kesehatan Blora
selesai," ujarnya.
Baca juga : FBS Menduga ada Pajak Sumur Minyak Plantungan Masuk Kantor Pelayanan Pajak Blora
Cahyoko mengatakan, pihaknya belum bisa melakukan penindakan secara
hukum.
Sebab, gula merah yang diproduksi masih dalam dugaan dan butuh uji
saintifik. Yakni, hasil uji laboratorium dan diperkirakan hasilnya keluar dalam
dua minggu
“Kami mengutamakan tindakan preventif terlebih dahulu dengan mengedukasi
pemilik untuk tidak lagi menggunakan bahan berbahaya," ungkapnya.
Pihaknya juga mengimbau untuk mengurus surat izin ke dinas-dinas
terkait. Sebab, ditengarai lokasi pembuatan gula merah tidak memenuhi standart
kebersihan. Pemilik industri telah diimbau agar lebih memperhatikan kebersihan
dan kebersihan saat produksi berlangsung.
“Kami mengutamakan upaya pembinaan terlebih dulu kepada pemilik industri
setelah hasil lab keluar," ujarnya.
Dia menegaskan, jika telah dilakukan pembinaan namun dihiraukan.
Maka, pihaknya tidak segan untuk memberikan sangkaan pasal pidana yang berkaitan
dengan undang-undang kesehatan pangan atau undang-undang tentang perlindungan
konsumen.
“Bahan baku gula yang digunakan jauh dari kriteria gula
merah murni yang dari nira kelapa,” tambahnya.
Pihaknya juga menghimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dalam
mengkonsumsi gula merah.
Jika bahan yang dikonsumsi mengandung zat berbahaya akan berdampak pada
kesehatan jika dimakan secara berkelanjutan.
Sementara itu, pemilik industri gula merah di Dukuh Nglebok Kelurahan Tambakromo, Kecamatan Cepu, Lasdi menepis dugaan jika gula merah yang diproduksi menggunakan bahan baku yang berbahaya.
Baca juga : Tak Terima Dipecat Karena Asusila, Kades Sendangharjo akan Lakukan Banding
Dia merasa gula merah yang diproduksi tak menyalahi aturan. Bahan baku
yang digunakan meliputi, gula tebu, glukosa, gula pasir dan madu.
“Bahan yang kami gunakan sewajarnya untuk produksi gula merah," jelasnya. (Endah/IST)
0 Comments
Post a Comment