Lho .... Hanya Rp 175 Juta Masuk Kas Pemkab Blora, Hasil Setahun Retribusi Galian C

INFOKU,BLORATernyata Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor tambang galian C masih minim, karena selama setahun hanya Rp 175 juta. 

Berbagai pihak mendesak adanya revisi peraturan daerah (perda) rencana tata ruang wilayah (RTRW). 

Wakil Ketua DPRD Blora Siswanto mengungkapkan, banyaknya tambang ilegal berdampak pada besaran PAD.

Tahun lalu tercatat hanya sekitar Rp 175 juta, itupun hanya dari tiga tambang galian C.

Sebab, hanya itu yang terdaftar dan legal.

Padahal, banyak penambang galian C lain namun ilegal.

Baca juga : Aktivitas Tambang Galian C Resahkan Warga Soko Jepon

Sehingga tidak bisa masuk dalam kas daerah sebagai retribusi yang harus dibayarkan pengusaha.

“Untuk revisi Perda RTRW ini informasinya dari provinsi dalam waktu dekat akan ada revisi,” katanya.

Siswanto menejaskan, banyaknya galian C ilegal masih berpotensi dilegalkan.

Sehingga, bisa lebih menguntungkan daerah. Sebab, secara yuridis retribusi bisa ditarik dan masuk kas daerah.

“Kami akan meminta data lagi ke BPPKAD, karena ada informasi yang ilegal ini juga ada penarikan,” jelasnya.

Baca juga : Ternyata di Blora Hanya Tiga Galian C Berizin, Banyak yang Ilegal

Ketua DPD Asosiasi Pengusaha Tambang Indonesia di Blora Supriyanto mendesak DPRD melakukan revisi perda nomor 5 tahun 2021 tentang tata ruang.

Sebab, perda tersebut tidak mencantumkan wilayah pertambangan galian C.

“Itu menghambat pengusaha di Blora untuk memproses perizinan,” ungkapnya.

Dia mengungkapkan, ada sekitar 16 perusahaan yang sudah memiliki SIUP untuk eksplorasi.

Namun tidak mendapatkan izin produksi. Sebab, dalam perda tidak mengatur secara spesifik wilayah tambang galian C.

Banyak dari izin yang telah diajukan mangkrak dan habis masa tenggang. “Makanya kami mendesak untuk revisi perda,” jelasnya.

Ditanya terkait kewajiban reklamasi pasca tambang selesai, pihaknya mengaku setiap penambang telah menyiapkannya.

Sebab, setiap proses eksploitasi mengharuskan adanya reklamasi di sekitar area pertambangan.

Baca juga : Hanya Rp 200 Juta Target Pajak Galian C di Blora

“Pasca tambang selesai, reklamasi itu sudah disiapkan,” katanya. (Endah/IST) 


Post a Comment

0 Comments